Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Gadai Tanah di Desa Pakong Kecamatan pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, STAIN Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Pogram studi Al-Ahwal-Al-Syakhsiyyah
ABSTRAK
Syafiuddin, 2008, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Gadai Tanah di Desa Pakong Kecamatan pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, STAIN Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Pogram studi Al-Ahwal-Al-Syakhsiyyah,Pembimbing. Achmad Mulyadi, M. Ag
Kata kunci: Transaksi Gadai Tanah
Ada tiga fokus permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana transaksi Gadai Tanah yang dilakukan oleh Masyarakt Desa Pakong Kecamatan pakong Kabupaten pamekasan. Kedua bagaimana status barang jaminan dalam Transaksi gadai tanah di Desa Pakong Kecamatan Pakong kabupaten Pamekasan. Ketiga, bagaimana pemanfaatan tanah dalam perspektif Hukum Islam.
Objek penelitian ini adalah Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan hasil data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah masayarakat atau penduduk Desa pakong.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan maka dapat dideskripsikan: 1) transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan yaitu dengan transaksi gadai tanah dengan menyerahkan tanah sebagai barang jaminan dan jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan bersama, sipegadai tidak melunasi atau menebus jaminan tersebut dengan membayar pinjamannya, maka jaminan tersebut akan menjadi hak milik yang memberi pinjaman (murtahin). 2) status barang jaminan dalam transaksi gadai tanah di Desa pakong Kecamatan pakong Kabupaten pamekasan telah ada kesepakatan bersama dalam transaksi gadai tanah dengan memanfaatkan tanah yang dijadikan barang jaminan dengan izin dari pemberi gadai (rahin). 3) pemanfaatan tanah di masayarakat Desa Pakong, dalam perspektif Hukum Islam. Pemanfaatan barang gadai (tanah) yang terjadi di masyarakat Desa pakong, menjadi hak si penerima gadai, termasuk hasil dari barang yang digadaikan dan biaya pengelolaan barang yang digadaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sipenerima gadai (murtahin). Sehinga peneliti dapat mengasumsikan bahwa jika ditinjau dari Hukum Islam sebuah transaksi gadai tanah di masyarakat Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten pamekasan, tidak sesuai dengan UU No 56 (Prp) Tahun 1960 dan aturan-aturan syari’at Islam. Akan tetapi praktek gadai tanah yang terjadi di masyarakat Desa Pakong Kecamatan pakong lebih mengacu pada hukum adat atau tradisi.
Tidak tersedia versi lain