Text
kewajiban Suami Dalam Memenuhi Nafkah Mut’ah Isteri Setelah Ikrar Talak ( Studi Kasus di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan ) Skripsi, Jurusan Syari’ah (AHS) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pamekasan
ABSTRAK
Mukhlis, 2008, kewajiban Suami Dalam Memenuhi Nafkah Mut’ah Isteri Setelah
Ikrar Talak ( Studi Kasus di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan ) Skripsi, Jurusan Syari’ah (AHS) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pamekasan, Dosen : Drs. Nur Hasan, M. Ag.
Kata Kunci: Kewajiban Suami, Nanfkah Mut’ah Ikrar Talak.
Ada dua permasalahan yang menjadi pokok dalam penelitian ini, pertama tentang kewajiban suami dalam memenuhi nafkah mut’ah kepada istrinya setelah ikrar talak di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, kedua, faktor yang menyebabkan suami tidak memenuhi Nafkah Mut’ah Kepada Isterinya Setelah Ikrar Talak di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan karena banyak kasus perceraian yang terjadi di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten pamekasan. Dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa meskipun perceraian tersebut harus terjadi, namun harus dilakukan secara ma’ruf yaitu dengan dipenuhinya nafkah mut’ah bagi isteri yang ditalak. Akan tetapi, fenomena yang ada sering kali tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Berdasarkan kenyatan tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai kewajiban suami dalam memenuhi nafkah mut’ah kepada isteri setelah ikrar talak di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean kabupaten Pamekasan dan faktor-faktor penyebabnya. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada suami isteri yang bercerai mengenai hak dan kewajiban setelah perceraian.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya adalah studi kasus eksploratif. Prosedur pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, tehnik analisis data yang digunakan adalah analisis taksonomi fokus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa suami yang menceraikan isterinya di Desa Dempo Timur tidak memenuhi mut’ah. Ketidakwajiban tersebut disebabkan olek beberapa faktor, antara lain: ketidakmampuan suami untuk memenuhi nafkah mut’ah kurangnya pemahaman suami isteri mengenai hak dan kewajiban setelah perceraian, dan tidak adanya kepedulian suami kepada isterinya yang diceraikan.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan kepada para suami yang menceraikan isterinya memberi nafkah mut’ah kepada isterinya yang diceraikan menurut kemampuannya, dan diharapkan kepada praktisi hukum dan kalangan akademis untuk memberi penyuluhan kepada suami isteri yang bercerai mengenai hak dan kewajiban setelah perceraian terjadi, serta adanya ketegasan dari Pengadilan Agama untuk memberikan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi hak-hak isteri tersebut.
Tidak tersedia versi lain