Text
Praktik Poligami di Desa Kalangan Prao Kecamatan Jrengik kabupaten sampang, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Al-ahwal-Al-Syakhsiyyah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Faisol Amin, 2008, Praktik Poligami di Desa Kalangan Prao Kecamatan Jrengik kabupaten sampang, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Al-ahwal-Al-Syakhsiyyah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Erie Hariyanto, SH, MH.
Kata Kunci: praktik Poligami
Allah SWT telah memberikan kekuatan dalam bidang seksual kepada seorang laki-laki sehingga dapat terjadi seorang suami tidak merasa puas dengan hanya seorang isteri untuk menyalurkan libido seksualnya apalagi, jika isterinya sedang haid dalam waktu yang cukup panjang. Dalam kondisi seperti itu, untuk menyalurkan libido seksualnya dengan baik, suami melakukan poligami. Pilihan lain adalah melakukan perbuatan maksiat (zina) dan berakibat negatif, baik dari segi agama, harta, maupun kesehatan dan berbahaya bagi isterinya.
Kebutuhan biologis seorang suami terkadang tidak cukup dipenuhi oleh seorang isteri sehingga hal tersebut mendorong suami untuk melakukan perkawinan dengan wanita lain sebagai isteri keduanya pada waktu masih ada ikatan dengan isteri pertamanya, tapi perlu dipahami bahwa pelaksanaan perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang suami tidak bisa dilaksanakan dengan sewenang-wenang saja, melainkan harus melalui ketentuan yang diatur oleh Hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini pertama, tentang pandangan isteri terhadap suami yang melakukan poligami. Kedua, alasan-alasan bagi suami yang melakukan poligami di Desa kalangan Prao. Ketiga bagaimana pelaksanaan praktik poligami di Desa Kalangan prao di tinjau dari Hukum Islam dan UU No 1 Tahun 1974.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, prosedur pengumpulan tehnik analisis data yang digunakan adalah anlisis realitatif deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian di Desa kalangan Prao menunjukkan bahwa pelaksanaan poligami yang terjadi di Desa kalangan prao masih belum sesuai dengan ketentuan Hukum Islam dan Undang-Undang perkawinan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku, karena disebabkan oleh rendahnya pendidikan mereka.
Berdasakan hasil penelitian di atas maka diperlukan suatu tindakan penyadaran terhadap masyarakat di Desa Kalangan Prao tentang Undang-Undang perkawinan, agar masyarakat desa bisa melaksanakan poligami sesuai dengan Hukum Islam dan undang-Undang perkawinan
Tidak tersedia versi lain