Text
Kebiasaan masyarakat menyerahkan zakat Fitrah Kepada Kyai (Studi Kasus di Desa Sopa’ah Kecamatan pademawu Kabupaten Pamekasan) skripsi, Jurusan Syari’ah, program studi Al-Ahwal Al-Syahksiyah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Mohammad hari, 2008, Kebiasaan masyarakat menyerahkan zakat Fitrah Kepada Kyai (Studi Kasus di Desa Sopa’ah Kecamatan pademawu Kabupaten Pamekasan) skripsi, Jurusan Syari’ah, program studi Al-Ahwal Al-Syahksiyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing Moh Hefni, M. Ag.
Kata Kunci : Kebiasaan Masyarakat Membayar Zakat Fitrah
Ada tiga permasalahan yang menjadi pokok kajian dalam penelitian, pertama, pandangan masyarakat Sopa’ah tentang pemberian zakat kepada Kyai. Kedua, penegelolaan zakat yang terkumpul di kyai. Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam tentang pembayaran dan pengelolaan zakat fitrah pada Kyai.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa sopa’ah Kecamatan pademawu Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dengan cara (1) Observasi yaitu mengadakan pengamatan dan pencatatan dengan sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki. (2) Wawancara yaitu sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk mendapatkan informasi dari terwawancara. Kemudian data tersebut dianalisis dengan analisis realitatif deskriptif, kemudian seluruh data di cek keabsahannya, dengan cara ketekunan pengamatan, uraian rinci, analisis kasus negatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Pandangan masyarakat Sopa’ah tentang pemberian zakat fitrah kepada Kyai mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Pandangan yang pertama mengatakan bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada kyai, karena demi kemaslahatan ummat, balas budi, untuk perbaikan masjid dan mushalla, tergolong ekonomi lemah, dan termasuk pada orang yang berhak menerima zakat. Pandangan yang kedua mengatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada Kyai, karena zakat yang terkumpul hanya dimakan sendiri dan tidak diberikan kepada fakir miskin. Tapi dari semua itu mayoritas masyarakat mempunyai anggapan bahwa pemberian zakat kepada Kyai sudah tepat sasaran (boleh). (2) Pengelolaan zakat fitrah yang terkumpul diberikan atau dibagi-bagikan kepada fakir-miskin selebihnya digunakan untuk kemaslahatan ummat seperti perbaikan masjid dan musholla. (3) Pandangan hukum Islam tentang pembayaran zakat fitrah kepada Kyai (guru ngaji) adalah boleh, karena guru ngaji (Kyai) termasuk kepada golongan fi Sabilillah. Apalagi Kyai itu tergolong kepada orang-orang yang tidak mampu maka boleh memberikan zakat kepadanya.
Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut diharapkan kepada masyarakat Desa Sopa’ah janganlah mempunyai anggapan bahwa zakat yang terkumpul di Kyai hanya dimakan sendiri dan tidak disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Tidak tersedia versi lain