Text
PROBLEMATIKA KAWIN DHUSOK DI DESA BANGKES KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Mambaah, 2012, Problematika Kawin Dhusok Desa Bangkes Kadur Pamekasan Jurusan Syariah, Program Studi Hukum Perdata Islam (HPI), STAIN Pamekasan, Pembimbing Sakinah, MEI
Kata Kunci: Problematika, Kawin Dhusok
Kecintaan orang tua pada anak tidak bisa diukur dengan apapun, orang tua selalu ingin memberikan yang terbaik untuk anak, dari segi pakaian, pendidikan dan pendamping hidup. Seharusnya seorang anak berupaya sekuat tenaga agar orang tuanya bisa bahagia dan bisa membuat orang tua bangga terhadapnya. Bukan sebaliknya mengecewakan orang tua dan mempermalukan pada orang lain, tentunya ini adalah perbuatan yang tidak baik, misalnya seorang anak laki-laki tidak memberitahukan kalau dia akan menikah tentunya perbuatan ini sangat mengecewakan orang tua dan tidak patut untuk dicontoh.
Jika kita melihat realitas ang ada pada masyarakat ada sebagian anak laki-laki menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya, ini disebakan karena anak tersebut tidak ingin mempunyai pendamping yang tidak disukai, sehingga jalan satu-satunya adalah kabur dari rumah, padahal sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan calon isteri dan calon suami saja melainkan juga menyatukan kedua keluarga belah pihak baik dari calon suami ataupun calon istri. Sehingga pernikahan yang tanpa di ketahui oleh keluarga laki-laki banyak menimbulkan masalah, seperti halnya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian dan sebagainya.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif , dengan prosedurr pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa masalah yang menjadi kajian utama, antara lain pertama, bagaimana pelaksanaan kawin dhusok di Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan?, kedua, problematika yang ada dalam kawin dhusok ?, ketiga, bagaimana hukum kawin dhusok dalam perspektif Islam?.
Dari ketiga permasalahan di atas maka melalui teknik keabsahan temuan penelitian dapat peneliti temukan hasil penelitian adalah, pertama: Pelaksanaan kawin dhusok di Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan ialah pelaksanaan kawin dhusok ini tidak sama dengan perkawinan biasa, karena tidak ada peminangan dan lamaran akan tetapi hanya ada silahturrohmi dari pihak calon istri dan calon suami itupun dilakukan apabila pihak dari orang tua laki-laki mengetahui kalau anaknya sudah menikah. Kedua, Problematika yang ada dalam kawin dhusok ialah tidak adanya persetujuan dari calon istri, tidak di catatkan, terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Tiga, Kawin dhusok menurut perspektif Islam ialah para ulama’ memperbolehkan pemaksaan dengan beberapa syarat salah satunya ialah orang tua harus memilihkan pasangan yang seimbang baik dari segi Agama, jabatan harta atau kekayaan.
Dengan temuan penelitian ini, diharapkan kepada para tokoh masyarakat agar dapat pemberian perhatian dan bimbingan kepada warga masyarakat Bagkes Kecamatan Kadur dalam tatanan sosial kemasyarakatan. Kepada orang tua yang telah menikahkan anaknya tanpa ada persetujuan terlebih dahulu, maka diharapkan untuk memberikan kesempatan anaknya untuk memilih pasangan hidupnya sendiri. Dan kepada calon mempelai laki-laki agar lebih menghormati orang tua.
Tidak tersedia versi lain