Text
Kriteria Pertengkaran Sebagai Penyebab Jatuhnya Putusan Cerai, (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pamekasan), Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
IDA SUSANTI, 2003, Kriteria Pertengkaran Sebagai Penyebab Jatuhnya Putusan Cerai, (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pamekasan), Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing I: Drs. H. Dimjati, Pembimbing II: Eka Susilawaty, SH. M. Hum.
Kata Kunci : Kriteria Pertengkaran, Putusan Cerai.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, tentang faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya pertengkaran dan perselisihan antara suami isteri, kedua, apa saja kriteria pertengkaran yang dapat menyebabkan jatuhnya putusnya cerai oleh hakim, dan ketiga, adalah bagaimana metode hakim dalam menggolongkan kriteria pertengkaran penyebab jatuhnya putusan cerai.
Pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif-deskriptif. Sedangkan jenis penelitiannya adalah study kasus (case studies). Instrumen yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan study dokumen. Sebagai informal dalam penelitian ini antara lain adalah para hakim di Pengadilan Agama Pamekasan sebagai pihak yang mengambil putusan, Panitera dan pihak lain yang terkait dengan sumber data. Pengumpulan data dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10 sampai dengan 20 Pebruari 2002.
Hasil penelitian menemukan bahwa ada dua faktor penyabab pertengkaran anatara suami isteri, antara lain faktor internal, yaitu faktor-faktor yang datangnya dari pihak suami atau isteri,dan faktor eksternal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari pihak luar atau biasa dikenal dengan pihak ketiga. Kriteria pertengkaran pada dasarnya ditinjau dari seberapa besar pengaruh pertengkaran tersebut terhadap keberlangsungan dan keharmonisan rumah tangga suami isteri, principal atau tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua kriteria pertengkaran yang menyebabkan jatuhnya putusan cerai, yaitu pertengkaran biasa dan pertengkaran tajam atau. Syiqaq. Hakim dalam menggolongkan kriteria tersebut melihatnya dari sudut pandang: pembuktian, intensitas pertengkaran dan faktor-faktor penyebab pertengkaran dan perselisihan.
Dalam setiap tahun jumlah angka perceraian terus mengalami peningkatan. Sebagian besar disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan antara suami dan isteri. Oleh karena itu perlu kiranya bagi hakim khususnya di Pengadilan Agama Pamekasan, untuk lebih memperketat atau mempersulit terjadinya perceraian dengan tetap menggunakan prosedur yang berlaku. Begitu juga bagi aparat atau praktisi hukum yang terkait supaya meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mengerti tentang mekanisme hukum yang ada. Hal ini juga menjadi tugas pihak Perguruan Tinggi –khususnya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, dengan melakukan perbandingan-perbandingan bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai bagiandari manifestasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tidak tersedia versi lain