Text
Elastisitas Syari’at Islam ( Studi tentang Konsep Darurat Mengenai Ijtihad Umar bin Khattab dalam Kasus Pencurian). Skripsi, Jurusan, Syari’ah, Program Studi Akhwalus Syahsiyah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Abu Bakar , 2003, Elastisitas Syari’at Islam ( Studi tentang Konsep Darurat Mengenai Ijtihad Umar bin Khattab dalam Kasus Pencurian). Skripsi, Jurusan, Syari’ah, Program Studi Akhwalus Syahsiyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing I: Muhammad Zahid, M.Ag, Pembimbing II: Ahmad Mulyadi, M.Ag.
Kata Kunci : Elastisitas Syari’at Islam
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana konsep darurat dalam Islam, Kedua, tentang diskripsi ijtihad Umar dalam menyikapi kasus pencurian yang terjadidi masa menjadi khalifah, Ketiga, dari hasil ijtihad Umar itu apakah bisa diaplikasikan pada masa sekarang.
Pengumpulan data dilakukan atas berbagai kepustakaan dewngan teknik dokumentasi yang bersumber dari para ahli hukum dalam hukum Islam terutama yang membahas mengenai konsep ijtihad Umar bin Khattab khususnya dalam menyikapi kasus pencurian. Buku-buku tersebut kemudian ditela’ah secara kritis seraya melakukan koreksi atas kekuatan argumentasi dari sumber-sumber tersebut.
Hasil tela’ah menunjukkan bahwa darurat dalam Islam sangat diperhatikan itu terbukti ketika Umar tidak melakukan hukum potong tangan kepada pencuri. Karena hukum Islam memberikan kemudahan dan keringanan kepada uamat Islam ketika terpakasa menerjangnya hal yang telah diharamkan. Mengenai Umar yang tidak mengaplikasikan hukum potong tangan karena melihat situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu,dimana kebutuhan pokok tidak terpenuhi (darurat) akhirnya mereka terpaksa mencuri. Namun Umar tidak serta merta membiarkan tindakan tersebut, beliau memberikan tindakan preventif. Dan apa yang menjadi keputusan Umar bin Khattab itu bisa dijadikan pedoman pada masa berikutnya.
Berdasarkan dari hasil kajian diatas, maka umat Islam dituntut untuk mengerahkan segala kemampuannya dalam segala hal, mengingat Al-Qur’an dan Al-Hadist sudah berhenti turun pada empat belas abad yang lalu, sedangkan permasalahan tak kunjung reda. Karena Maqasyidud Tasyri’ itu untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Penerapan hukum sangat urgensi sekali agar masyarakat merasa aman dengan adanya hukum, seperti hukum penjara pada saat ini, itu harus ditegakkan terutama kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum.
Tidak tersedia versi lain