Text
PERNIKAHAN WANITA DALAM MASA IDDAH DI DESA BUNGBARUH KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
Farihatus Sholihah, 2012, Pernikahan Wanita Dalam Masa Iddah di Desa Bungbaruh Kadur Pamekasan.Skripsi, Fakultas Syari’ah, Jurusan HPI, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing Sakinah. M.EI
Kata Kunci : Pernikahan dan masa Iddah
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yang semula tidak halal menjadi halal dengan adanya perkawinan, yang semula tidak ada hubungan mahram sehingga dengan adanya perkawinan (adanya akad) terjadilah hak dan kewajiban di antara suami-isteri tersebut.
Keluarga (rumah tangga) merupakan sebuah lembaga yang pada mulanya dimaksudkan sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara suami-isteri, untuk mewujudkan rumah tangga yang demikian, maka berlakulah hak dan kewajiban bagi suami-isteri agar mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Tujuan peneletian ini adalah untuk memperoleh gambaran objektif tentang (1) faktor yang mendukung terjadinya perkawinan wanita dalam masa Iddah, (2) pandangan Islam tentang wanita yang masih dalam masa Iddah melakukan perkawinan.
Untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini digunakan penelitian deskriptif kualitatif, adapun data yang digunakan untuk memperoleh data adalah tehnik observasi (pengamatan), interview (wawancara) dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis non statistik yaitu menguraikan atau menjelaskan dari hasil penelitian di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dalam masa Iddah sering terjadi dimasyarakat. Hal ini disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain adalah faktor ekonomi, kecemburuan sosial, lingkungan dan faktor minimnya pengetahuan masyarakat tentang Iddah. Sedangkan menurut pandangan Islam wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya harus melakukan Iddah, yaitu masa menunggu sebelum dia menikah lagi dengan laki-laki lainnya. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberi arahan pada masyarakat namun tidaklah berjalan dengan mulus disebabkan karena faktor gengsi atau keras kepala yang memicu untuk menikah secepatnya walau dalam masa Iddah, tetapi tidak semua wanita yang ditinggal suaminya mau menikah lagi dengan alasan tidak mau memikirkan laki-laki terus dan fokus mengurus anak sampai dewasa juga kebutuhan ekonomi keluarga.
Tidak tersedia versi lain