Text
TRADISI PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DESA PANGLEGUR KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
Nama : Dian Yulianti Ningsih
Judul : Tradisi Pembagian Harta Warisan Di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Jurusan/Program Studi : Syari’ah/Al-Ahwal Al Syakhsyiyah (AHS)
Pembimbing : Dra.Hj. Musawwamah M.Hum
Tahun : 2012.
Kata Kunci: Tradisi, Harta Waris
Manusia diciptakan Allah ke dunia ini mengalami tiga peristiwa, yaitu kelahiran, perkawinan dan kematian. Setelah manusia lahir dan kawin, maka manusia akan mengalami fase kematian, yang mana akibat kematian tersebut akan menimbulkan sebuah pembagian terhadap harta yang dimiliki oleh orang yang meninggal dunia. Ketentuan kepada siapa saja harta warisan itu di berikan dan berapa yang di peroleh oleh masing-masing ahli waris. Sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an, hadits dan sumber hukum yang lainnya, seperti ijtihad ulama dan peraturan perundang-undangan. Namun relitanya terdapat sekelompok masyarakat yang sudah tidak lagi menggunakan ilmu faraid dalam menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris, tetapi lebih menggunakan kebiasaan atau adat yang sudah berlaku di dalam masyarakat, seperti terjadi di masyarakat Desa Panglegur. Jika ada keluarga yang meninggal penentuan pembagian warisan adalah keluarga atau ahli waris yang merawat, bagian mereka lebih besar dari keluarga atau ahli waris yang tidak merawat.
Berdasarkan paparan konteks tersebut ada dua permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini; pertama, Bagaimana proses pembagian harta warisan di desa Panglegur Kecamatan Tlanakan? Kedua, Bagaimana cara penetapan pembagian harta waris di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan? Ketiga, Bagaiamana tinjauan hukum Islam tentang pembagian harta warisan di desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan?.
Penelitin ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitin deskriptif dan fenomenologis. Data ini diperoleh melalui wawancara. Sedangkan teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara tidak terstruktur. Pengumpulan data berlangsung kurang lebih selama enam bulan. Informan dari penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan pembagian waris sejumlah enam keluarga.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembagian harta waris di Desa Panglegur dilakukan dengan cara yang sudah sejak lama terjadi dengan menggunakan pembagian secara tradisi yang berlaku, yaitu dilaksankan seecara musyawarah, pembagiannya ditentukan oleh ahli waris atau keluarga yang merawat, dan bagian ahli waris atau saudara-saudara yang merawat lebih besar dari yang tidak merawat dan hal itu sebagai ungkapan terima kasih. menurut hukum Islam pembagian yang dilaksankan secara musyawarah itu boleh dikarenakan di dalam Al-Qur’an surat Al-Imran sudah dijelaskan, siapa yang menentukan pembagian harta waris tersebut adalah orang yang merawat hal itu tidak ada di dalam Al-Qur’an, besar bagiannya lebih besar ahli waris atau keluarga yang merawat juga tidak dijelaskan didalam Al-Qur’an dan yang terakhir alasan dari pembagian tersebut sebagai ungkapan terima kasih hal itu juga tidak dijelaskan di dalam hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain