Text
PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DIDESA KAPONG KECAMATAN BATUMARMAR KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ainul Wurri, 2012, "PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH
DIDESA KAPONG KECAMATAN BATUMARMAR KABUPATEN
PAMEKASAN" Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syari'ah,
Pembimbing: Achmad Mulyadi M.Ag.
Kata kunci: Perkawinan, wanita hamil, di luar nikah.
Masalah pernikahan wanita hamil di luar nikah selalu menjadi bahan yang
menarik untuk diperbincangkan dan diperdebatkan, karena menimbulkan pro dan
kontra dari berbagai pihak. Berbagai tanggapan tentang menikahi wanita hamil
diluar nikah, ada yang menanggapi dengan positif, namun tidak jarang ada yang
memandang negatif. Fenomena pernikahan wanita hamil di luar nikah tidak
berbeda mengingat fakta perilaku seksual remaja melakukan hubungan seks diluar
nikah sering berujung pada pernikahan yang didahului perzinahan. Sehingga
orang tua tidak ada pilihan lain selain memberi pilihan untuk menikahkan dengan
yang menghamilinya. Dilaksanakannya perkawinan tersebut selain untuk
menutup aib dan menyelamatkan status anak pasca kelahiran juga untuk menjaga
dari fitnah. Penelitian ini memiliki tiga fokus penelitian di antaranya. pertama
pandangan masyarakat terhadap perkawinan wanita hamil di luar nikah di Desa
Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, kedua perkawinan
wanita hamil di luar nikah dan dampaknya di Desa Kapong Kecamatan
Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Ketiga perkawinan wanita hamil d iluar
nikah di Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten pamekasan dalam
perspektif Hukum Islam.
Secara metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan penelitian kualitatif. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi dan
wawancara. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif yang bertujuan
menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, dan keadaan tertentu dalam
masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan bahwa pandangan
masyarakat terhadap perkawinan wanita hamil di luar nikah mayoritas
membolehkannya dengan alasan sudah terlanjur hamil di luar nikah. Tujuannya
adalah supaya nantinya tidak mendapat dampak negatif yang lebih besar dari
penilaian masyarakat kepada keluarganya dan juga kepada yang bersangkutan.
Sedangkan dampak sosiologis perkawinan wanita hamil di luar nikah baik bagi
ibu atau anak yang akan dilahirkan nanti akan terjadi ketidakseimbangan baik dari
keluarga maupun aspek sosial. Dalam perspektif hukum Islam perkawinan wanita
hamil dengan laki-laki yang menghamilinya jumhur ulama berpendapat boleh
dan sah. Sedang menurut Ulama Mazhab Hanafi kalau sudah hamil itu tidak boleh
di gauli sebelum ia melahirkan. Sedang menurut pendapat lainnya diperbolehkan
karena statusnya sudah suami-istri dan sah hukumnya.
Tidak tersedia versi lain