Text
ETIKA PROFESI HAKIM STUDI KOMPARASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abdul Rasid, 2011, “ETIKA PROFESI HAKIM (Studi Komparasi Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif)” Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Erie Hariyanto, S. H., M. H.
Kata Kunci: Etika Hakim, Hukum Islam, Hukum Positif.
Munculnya wacana pemikiran tentang etika profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku profesional (hakim) sudah memilki etika profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah pandangan masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik.
Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam etika profesi hakim dalam etika hukum Islam dan Hukum positif. Persoalan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah: Pertama, Bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam etika profesi hakim. Kedua, Bagaimana komparasi hukum Islam dan hukum positif terhadap pelaksanaan etika profesi hakim di Indonesia.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap etika profesi hakim dari sudut pandang etika Islam dan etika hukum Positif. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan etika profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Dengan pendekatan penelaahan dokumen dan metode analisis isi, sehingga penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan.
Pertama,. Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur'an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas, dan pertanggung jawaban. Kalau Etika hukum positif juga dibangun di atas empat nilai dasar juga yaitu nilai-nilai kemandirian atau kemerdekaan, keadilan, kerjasama atau kewibawaan, pertanggungjawaban.
Kedua,. Komparasi antara hukum islam dan hukum positif tentang etika profesi hakim yaitu ada perbedaan dan kesamaan artinya etika yang dipakai oleh hakim dalam melaksanakan keputusan. Perbedaanya kalau hukum islam yaitu kebenaran dan kehendak bebas kalau hukum positif yaitu kemandirian atau kemerdekaan dan kerjasama atau kewibawaan. Persamaanya antara hukum islam dan hukum positif yaitu keadilan dan pertanggungjawaban. Terjadinya penyalahgunaan dan pengabaian terhadap etika profesi hakim diakibatkan rendahnya etika hakim. Sehingga tidak terlaksananya nilai-nilai dasar hukum islam dan hukum positif sebagai nilai yang harus ditegakkan oleh profesi hakim.
Tidak tersedia versi lain