Text
Makna Mitsaaqon Ghaliidhon Dalam Konteks Pernikahan Bagi Masyarakat Di Desa Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan
ABSTRAK
Nama: Siti Anisah. Judul: Makna Mitsaaqon Ghaliidhon Dalam Konteks Pernikahan Bagi Masyarakat Di Desa Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan. Pembimbing: H. Abd. Mukti Thabrani, Lc. M. H. Tahun: 2012.
Kata Kunci: Makna Mitsaaqon Ghaliidhon, Dalam Konteks Pernikahan, Masyarakat.
Dalam Al-Qur’an pernikahan disebut dengan Mitsaaqon Ghaliidhon “Janji yang sangat kuat” yang mengisyaratkan bahwa pernikahan itu merupakan perjanjian serius antara suami isteri untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah yang disaksikan oleh Allah SWT dan para saksi-saksi yang telah ditentukan. Dalam KHI pasal 2 juga ditegaskan bahwa perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaaqon Ghaliidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibadah.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ada dua yaitu pertama, bagaimana pemahaman masyarakat desa Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan tentang Makna Mitsaaqon Ghaliidhon dalam pernikahan. Kedua, bagaimana implikasi dari pemahaman masyarakat tentang Makna Mitsaaqon Ghaliidhon dalam pernikahan terhadap keutuhan rumah tangga.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologis yang berorientasi untuk memahami dan menggali sebuah fenomena sosial yang terjadi berdasarkan pada kenyataan di lapangan. Pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis model Milles dan Huberman melalui beberapa tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang belum paham dengan makna Mitsaaqon Ghaliidhon dalam pernikahan dan faktor-faktor yang menyebabkan tidak pahamnya masyarakat tentang makna Mitsaaqon Ghaliidhon dalam pernikahan itu diantaranya rendahnya pendidikan agama, budaya masyarakat yang masih bertaqlid kepada kiai atau tokoh masyarakat serta ketidakpedulian masyarakat untuk memahami isi dari aturan-aturan yang mengatur tentang pernikahan seperti Al-Qur’an dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pemahaman masyarakat tentang makna Mitsaaqon Ghaliidhon dalam pernikahan memiliki dampak positif terhadap keutuhan rumah tangga meskipun tidak seluruhnya menjamin terhadap keutuhan rumah tangga tersebut.
Tidak tersedia versi lain