Text
Praktik Aliran Syi’ah Studi Kasus di Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang
ABSTRAK
Yuhyil Idam, 2012 : Praktik Aliran Syi’ah Studi Kasus di Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang Jurusan Syari’ah Program Studi Hukum Perdata Islam, Dr. Moh Hefni, M.Ag.
KATA Kunci: Praktik pernikahan, Aliran Syi’ah.
Konteks Penelitian adalah pernikahan merupakan sunnah Rasul yang dianjurkan dengan ketentuan yang harus sesuai dengan Al-Qur’ah dan Al-Hadits yang nantinya tercipta sebagai mahluk yang berpasang pasangan antara laki-laki dan wanita agar tercipta suatu keturunan yang banyak dan terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Masyarakat di Dusun Banyuarum Desa Karangpenang Kabupaten Sampang merupakan suatu Desa yang sebagian Masyarakatnya menganut aliran Syi’ah yang dipengaruhi oleh kyai Ali Murtadho alias Tajul Muluk dan diantaranya yang disebarkan dalam ajarannya mengenai praktik pernikahan yang dinilaitidak sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits oleh ulama’ kabupaten Sampang.
Fokus Permasalahan dalam penelitian ini, pertama latar belakang masyarakat Dusun Banyarum Desa Blu’uran kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang, menganut aliran Syi’ah. Kedua, praktik pernikahan aliran syi’ah di Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang. Ketiga, Tanggapan Masyarakat Terhadap adanya Pernikahan aliran Syi’ah di Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang.
Tujuan Penelitian mendiskripsikan tentang latar belakang masuknya aliran Syi’ah di Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang.Kedua, praktik pernikahan menurut aliran Syi’ah Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang. Ketiga, Tanggapan Masyarakat Terhadap adanya Pernikahan aliran Syi’ah di Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang.
Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Kualitatif. Sumberdata; Tokoh masyarakat, Kyai, Ustad dan Masyarakat. Prosedur Pengumpulan data; Observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisis data; Deskriptif. Teknik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikut sertaan, ketekunan pengamatan, Triangolasi dan Metode Analisis kasus negatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa:pertama, Latar belakang masuknya Aliran Syi’ah di Dusun Banyuarum dikarenakan sebagian masyarakat penganut Aliran Syi’ah dikarenakan di masyarakat menganut sistem kekiyaian dan disamping itu sebagian masyarakat menganut aliran syi’ah dikarenakan mendapatkan uang. Kedua, Praktik Pernikahan dalam Ajaran Syi’ah di Dusun Banyuarum Ijab Qabulnya dapat dilakukan dengan bahasa yang dipahami dan dapat juga dilakukan sendiri oleh calon mempelai pria maupun wanita tanpa adanya wali dan sakti, disamping itu di dalam praktik pernikahannya yang terkait dengan mahar sangat diwajibkan dikarenakan mahar adalah salah satu kewajiban yang harus ada sehingga perkawinan tidak sah tanpa adanya mahar, serta yang terkait dengan saksi bahwasanya saksi tidak diwajibkan. Ketiga, Tanggapan Masyarakat Terhadap Praktik Pernikahan Syiah Di Dusun Banyuarum Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang. bahwasanya Kyai, Tokoh, Ustad serta Masyarakat perpendapat bahwasanya praktik pernikahan aliran syi’ah di dusun banyuam banyak masyarakat yang tidak setuju dikarenakan tidak sesuai dengan Al-Qur’ah dan Al-Hadits.
Saran-saran yang pertama, bagi masyarakat agar masyarakat selalu tanggap terhadap aktifitas yang dilaksanakan oleh aliran Syi’ah supaya tidak langsung percaya serta tidak bermain hakim sendiri. Kedua, bagi masyarakat luas agar tidak gampang dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang sesaat yang dapat merugikan kemaslahatan ummat. Ketiga, para alim ulama’ agar selalu lebih aktif dalam memberikan pengayoman kepada masyarakatsebagai pewaris dan penerus Nabi dalam menjaga akidah-akidah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Tidak tersedia versi lain