Text
POLIGAMI DALAM PANDANGAN JAMA’AH HIZBUT TAHRIR PAMEKASAN
ABSTRAK
Tammam Najmuddin 2012, Poligami dalam Pandangan Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan . Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Dr. Moh. Hefni, M.Ag
Kata Kunci: Poligami, Hizbut Tahrir
Salah satu masalah yang sejak dahulu sampai sekarang tetap menjadi perdebatan hangat di kalangan Islam adalah poligami. Sikap pertama, membolehkan poligami secara mutlak sebagai ketetapan agama yang boleh dilaksanakan secara luas selama sesuai dengan aturan-aturan hukum Islam. Sikap kedua, membolehkan poligami dengan syarat-syarat dan dalam kondisi-kondisi tertentu. Sikap ketiga, mengharamkan poligami terhadap kaum Muslim secara mutlak dan menjadikan praktik poligami sebagai perbuatan dosa yang harus dijatuhi hukuman. Menariknya, ketiga kelompok tersebut dalam interpretasi mereka tentang poligami, sama-sama mengacu pada QS. an-Nisa’ (4): 3 dan 129.
Berdirinya Hizbut Tahrir adalah dengan membawa misi untuk menegakkan kembali daulah Islamiyah di muka bumi. Mereka menginginkan agar dalam setiap langkah kehidupan semua makhluk yang ada di muka bumi ini, berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam dalil-dalil syara’. Mereka juga dikenal sebagai salah satu kelompok Islam yang lantang memperjuangkan syari’ah islam. Atas dasar itulah peneliti tertarik untuk meneliti secara ilmiah dengan judul “Poligami dalam Pandangan Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan” dengan menjadikan dua fokus penelitian, yaitu: Pertama, bagaimana pandangan Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan tentang konsepsi poligami. Kedua, bagaimana praktik poligami dalam pandangan Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yaitu data yang dikumpulkan berupa kata-kata dan bukan angka-angka dengan pendekatan kualitatif. Fenomena yang dipahami bukan hanya untuk semata-mata menurut perspektif peneliti melainkan apa yang dimaksud oleh subjek yang diteliti, di mana subjek yang akan di teliti lebih banyak menentukan hasil dari apa yang diteliti, karena pada hakikatnya subjek inilah yang lebih banyak mengetahui tentang apa yang diinginkannya.
Informan dalam subjek penelitian ini adalah segenap Jamaah Hizbut Tahrir Pamekasan. Instrumen penelitian menggunakan wawancara. Sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara. Pengumpulan data ini berlangsung selama ± 10 bulan (bulan Juni 2011- April 2012). Tekhnik analisis datanya menggunakan cara induktif-interpretasi terhadap data yang diproses melalui tekhnik checking dan organizing.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pandangan Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan tentang konsepsi poligami menurut syariat Islam tidak bisa dilepaskan dari pemahamannya terhadap kandungan al-Quran Surat al-Nisa’ Ayat 3. Dalam kesimpulannya mereka memandang bahwa hukum poligami adalah mubah atau boleh. Landasan Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan memahami bahwa poligami merupakan sebuah solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Dan mereka juga sependapat bahwa seorang suami boleh menikahi perempuan lain ketika istrinya tidak dalam keadaan mandul, sakit, atau pun lainnya. karena kebolehan poligami ini menurut mereka boleh dilakukan tanpa syarat apapun termasuk adil yang banyak sebagian orang memahami syarat poligami. Mereka lebih memahami adil sebagai atsar atau konskuensi dari pada yang berpoligami. Sedangkan Pandangan Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan tentang konsepsi poligami menurut peraturan perundang-undangan tidak bisa dilepaskan dari khittoh perjuangan Hizbut Tahrir itu sendiri, dimana Hizbut Tahrir merupakan partai yang berlandaskan akidah Islam yang bergerak di tengah-tengah umat untuk menerapkan syariat Islam dalam realitas kehidupan. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan tentang poligami di Indonesia yang dianggap Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan tidak sesuai dengan aturan syari’at Islam, misalnya peraturan perundang-undangan tentang syarat berpoligami serta prosedur perizinan poligami. Ketundukan pada ketentuan hukum pemerintah yang diterapkan oleh Hizbut Tahrir adalah ketika ketentuan hukum pemerintah itu sesuai dengan syariah, sehingga konsekuensi logisnya dalam Hizbut Tahrir tidak ada proses perizinan. Jadi laki-laki itu tidak harus minta izin kepada istrinya untuk menikah, karena poligami adalah merupakan hak suami. Kedua, Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan, memahami praktik poligami yang legal adalah pernikahan poligami yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh perundangan-perundangan di Indonesia, seperti apa yang sudah tercantum dalam UU. Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan memandang peraturan tersebut baik untuk dilakukan dengan pencatatan yang terjadi di suatu hari nanti (keperluan-keperluan objektif) seperti akta kelahiran anak dan lain-lain. Jama’ah Hizbut Tahrir Pamekasan memandang semestinya praktik poligami itu tetap diperbolehkan secara luas, dan tidak ada batasan bagi siapapun (semua warga sipil). Namun dengan pencatatan yang jelas yang secara administratif diatur oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pencatatan yang jelas di sini maksudnya seseorang menjadi suami dari istri-istrinya dan bapak dari anak-anaknya. Di dalam Islam sendiri pencatatan seperti itu boleh, termasuk bagi suami yang berpoligami di dalam Islam juga harus dicatatkan. Dicatatkan itu bukan minta izin dan seterusnya, tetapi untuk mengetahui nasab sehingga nanti tidak melanggar hukum pernikahan, sehingga tidak ada ambivalensi hukum praktik poligami, dimana di satu sisi hukum negara Indonesia terkesan menutup rapat-rapat praktik poligami dengan berbagai peraturan yag diaggap mempersulit, bahkan sampai ada peraturan pencegahan dan aturan pidana bagi pelaku nikah sirri. Namun disisi lain, aturan hukum Islam yang diyakini masyarakat tidaklah demikian, syari’at Islam membolehkan poligami secara mutlak dengan mengacu pada surat al-Nisa’ (4): 3.
Tidak tersedia versi lain