Text
Pernikahan Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anak Yang Dihasilkan (Studi Komparatif Pandangan Empat Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam)
ABSTRAK
Rayyis Farhan Nasrullah, 2012, “Pernikahan Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anak Yang Dihasilkan (Studi Komparatif Pandangan Empat Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam)” Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: H. M. Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci: Pernikahan Wanita Hamil, Zina, Nasab Anak Zina, Empat Imam Madzhab, Kompilasi Hukum Islam.
Melihat fakta sekarang, banyak wanita-wanita yang hamil di luar nikah, hal itu karena terlalu bebasnya pergaulan antara laki-laki dan wanita, tanpa berpikir, bagaimana jika seandainya kehamilan sampai terjadi. Dalam hukum Islam, orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah disebut juga zina, jika seorang wanita yang berbuat zina itu sampai hamil, maka empat imam mazhab (Hanafi, Malik, Syafi'i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai kebolehan wanita hamil akibat zina melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mengenai perkawinan wanita hamil yaitu pada Bab II Pasal 53 ayat 1, 2, dan 3 KHI.
Dari konteks di atas, masalah-masalah yang akan dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama, apakah boleh wanita hamil akibat zina menikah dengan seorang laki-laki perspektif empat Imam Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? Kedua, bagaimana status nasab anak yang dihasilkan dari zina dalam pernikahan tersebut perspektif empat Imam Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? Ketiga, Apa perbedaan mendasar dari padangan empat Imam Madzhab dan KHI tentang hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dan nasab anak yang dihasilkan? Kempat, apa saja kitab/buku yang menjadi rujukannya.
Dengan demikian, signifikasi penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan ketentuan-ketentuan tentang pernikahan wanita hamil akibat zina dan nasab anak yang dihasilkan, yang dapat dilihat dari; Pertama, apa saja ketentuan-ketentuan berdasarkan pandangan empat Imam Madzhab dan KHI tentang pernikahan wanita hamil akibat zina dan nasab anak yang dihasilkan, Kedua, metode yang dipakai, Ketiga, kitab/buku yang dirujuk, Keempat, perbandingan antara pandangan empat Imam Madzhab dan ketentuan dalam KHI tentang pernikahan wanita hamil akibat zina dan nasab anak yang dihasilkan. Secara praktis penelitian ini memberikan gambaran secara utuh tentang hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dan nasab anak yang dihasilkan, yang dapat dijadikan bahan pemikiran bagi seluruh masyarakat.
Secara metodologis, penggalian data dalam penelitian ini diperoleh dari kitab/buku yang berkenaan dengan konteks penelitian mulai bulan November 2011 sampai Juli 2012. Karena sifatnya yang “pustaka” data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis isi (contents analysis) dan dikomparasikan dengan pandangan empat Imam Madzhab dan KHI.
Dengan pendekatan-pendekatan tersebut dapat ditemukan beberapa hal sebagai berikut; Pertama, secara tematik, ketentuan berdasarkan pandangan empat imam madzhab dan KHI yang berkaitan dengan pernikahan wanita hamil akibat zina dan nasab anak yang dihasilkan. Kedua, metode pengkoparatifan pandangan empat imam madzhab dan KHI. Ketiga, kitab/buku yang menjadi rujukan
Ketentuan dalam pandangan empat Imam Madzhab tidak begitu memperhatikan kepentingan-kepentingan sosial, moral dan psikologis dari anak yang dihasilkan dari pernikahan wanita hamil akibat zina. Seharusnya anak tidak boleh menanggung segala akibat yang telah dilakukan orang tuanya karena yang melakukan perbuatan zina adalah orang tuanya maka yang harus dihukum semestinya adalah orang tuanya pula.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan bahwa Imam Maliki dan Imam Hambali tidak membolehkan wanita hamil akibat zina menikah dengan seorang laki-laki, dan Imam Hanfi dan Imam Syafi’i membolehkan wanita hamil akibat zina menikah dengan laki-laki yang menghamili. Sedangkan KHI selaku undang-undang yang harus dipedomani oleh seluruh umat Islam di Indonesia membolehkan wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Mengenai nasab anak yang dihasilkan dari pernikahan wanita hamil akibat zina menurut pandangan beberapa madzhab tetap dinasabkan kepada ibu dan beberapa madzhab lain tetap menasabkan anak hasil zina kepada bapak biologis atau bapak yang menikahi ibunya. KHI lebih mempertimbangkan kepentingan anak dari segala hal, maka dari itu KHI memberikan jawaban bahwa nasab anak akibat zina jika dilahirkan dari dan dalam pernikahan yang sah akan secara otomatis akan menjadi anak sah dari pernikahan laki-laki dan perempuan tersebut.
Tidak tersedia versi lain