Text
Analisis Hukum Islam tentang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Mubarokah, 2011. Analisis Hukum Islam tentang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan). Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih. S.H., M.Hum.
Kata Kunci: Analisis Hukum Islam, Mempekerjakan Anak
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampai dilahirkan mempunyai hak atas hidup, serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Diakui atau tidak, kondisi sebagian besar anak-anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Sulitnya perekonomian bangsa ini menyebabkan semakin banyaknya anak yang dieksploitasi secara ekonomi (penjaja koran, pengamen, pengemis, sampai pembantu rumah tangga) yang jumlahnya dari hari ke hari semakin meningkat. Hal ini seperti yang terjadi Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan banyak anak-anak di bawah umur sudah bekerja keras seperti layaknya orang dewasa pada umumnya. Mereka bekerja di malam hari untuk menangkap ikan di tengah laut sampai larut malam, bahkan ada yang sehari semalam tidak pulang. Padahal di pagi harinya mereka harus sekolah. Selain itu, yang sangat memprihatinkan ada anak-anak yang kira-kira usia 10-16 tahun sudah mulai bekerja dan tidak mengenyam dunia pendidikan.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada tiga problem yang menarik di dalamnya yaitu; 1) apakah motivasi mempekerjakan anak di bawah umur bagi masyarakat Desa Branta Pesisir?, 2) bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang mempekerjakan anak di bawah umur ?, 3) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap mempekerjakan anak di bawah umur?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui motivasi mempekerjakan anak di bawah umur bagi masyarakat Desa Branta Pesisir, 2) untuk mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang mempekerjakan anak di bawah umur, 3) untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif menurut Bogdan dan Taylor dalam buku Lexy J. Moleong, “merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata yang diamati. Adapun prosedur pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara dan obervasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi masyarakat dalam mempekerjakan anak di bawah umur di Desa Branta Pasisir adalah disebabkan dari 3 faktor antara lain: 1) faktor ekonomi 2) faktor lingkungan, dan 3) faktor dari diri anak itu sendiri. Perundang-undangan di Indonesia tentang mempekerjakan anak di bawah umur sudah diatur oleh pemerintah terutama dalam terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial, yaitu pada pasal 9 undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak dan keputusan presiden No. 12 tahun 2001. Juga dalam undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Tidak hanya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang orang tua mempekerjakan anaknya di bawah umur akan tetapi dalam ajaran agama Islam juga melarang keras bagi orang tua untuk mempekerjakan anaknya di bawah umur. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 31 yang berbunyi: “janganlah membunuh anak-anakmu karena takut kelaparan, kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya mereka merupakan kesalahan (dosa besar)”
Dalam ayat yang lain juga disebutkan “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS. An-Nisa’: 9)
Selain menurut undang-undang dan al-Qur’an para ulama juga berpendapat bahwa orang tua tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Hal ini sesuai dengan pendapat Abdul Rahim Omran, pakar pendidikan Malaysia mengemukakan bahwa seorang anak memiliki sepuluh hak asasi yang mesti dipenuhi, yakni hak untuk hidup, hak untuk mempunyai genetic shahih, hak untuk mempunyai nama baik, hak untuk mendapat belaian kasih sayang, perlindungan, dan penyusuan ibu, hak untuk mendapat tempat tidur masing-masing, hak untuk dibesarkan di dalam suasana Islam, hak untuk mendapatkan setiap sesuatu yang dibelanjakan baginya dari sumber halal, hak untuk mempelajari kemahiran hidup dan pertahanan diri, dan hak untuk mendapat layanan seksama
Tidak tersedia versi lain