Text
Cerai gugat karena suami ghaib (studi kasus perkara no. 163/ Pdt. G/ 2010/ PA. Kng Pengadilan Agama Kangean)
ABSTRAK
Moh. Kadarusman Syamsi, 2012, (NIM. 210 621 152) “Cerai gugat karena suami ghaib (studi kasus perkara no. 163/ Pdt. G/ 2010/ PA. Kng Pengadilan Agama Kangean)” Skripsi, Jurusan Hukum Perdata Islam, Fakultas Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan. Pembimbing, Dr. Idri, M.Ag.
Kata Kunci : Cerai Gugat
Menikah merupakan syariat yang paling tua, karena adanya pernikahan antara laki-laki dan perempuan sudah ada semenjak Allah SWT menciptakan manusia pertama, yaitu Nabi Adam AS dan istrinya Hawwa, dan berlangsung sampai sekarang. Perkawinan yang sah menurut Islam dan Undang-Undang adalah yang telah memenuhi syarat-syarat perkawinan, di mana perkawinan mempunyai tujuan untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah oleh setiap manusia yang normal.
Dalam penulisan ini kami membahas pada permasalahan isteri yang yang mempunyai keinginan untuk menggugat cerai suaminya. Ketika pernikahan sudah tidak dapat dipertahankan lagi, seorang suami dapat menceraikan istri, begitu juga istri mempunyai hak untuk meminta cerai dengan alasan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang terjadi terhadap istri yang sudah ditinggalkan suaminya dalam waktu yang sangat lama yaitu kurang lebih dua tahun tanpa memberikan nafkah dan kabar berita.
Berpijak dari realitas diatas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul cerai gugat karena suami ghaib (studi kasus perkara no. 163/ Pdt. G/ 2010/ PA. Kng Pengadilan Agama Kangean).
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan data yang diambil yaitu data Primer dan Sekunder yang di peroleh dari hasil Dokumentasi dan Wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan banyak masalah cerai gugat karena suami ghaib ini dikarenakan kebanyakan kaum lelaki yang bekerja di luar daerah kangean khususnya Malaysia sehingga perkara cerai gugat lebih banyak terjadi di Pengadilan Agama Kangean dimana tercatat 248 perkara cerai gugat diantara 477 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kangean pada tahun 2010 dan prosentase cerai gugat karean suami ghaib adalah 44,35% dari perkara cerai gugat yang diterima Pengadilan Agama Kangean, meskipun proses pemanggilan perkara ini berbeda dengan perkara lainnya akan tetapi dalam acara pemeriksaan tidak berbeda, adanya penetapan putusan cerai gugat karena suami ghaib di Pengadilan Agama Kangean telah sesuai dengan Syariat Islam dan Undang-Undang yang berlaku di Negara ini.
Tidak tersedia versi lain