Text
Keabsahan perkawinan kedua bagi Istri yang ditinggal suami pertama ke Malaysia di Desa Bujur Timur Batu Marmar Pamekasan
ABSTRAK
Skripsi dengan judul: Keabsahan perkawinan kedua bagi Istri yang ditinggal suami pertama ke Malaysia di Desa Bujur Timur Batu Marmar Pamekasan.
Kata Kunci : Keabsahan perkawinan
Penelitian ini berusaha untuk mengungkap perihal Keabsahan perkawinan kedua bagi Istri yang ditinggal suami pertama ke Malaysia di Desa Bujur Timur Batu Marmar Pamekasan. Ada dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana gambaran dan faktor terjadinya perkawinan kedua bagi Istri yang Ditinggal suam pertama ke Malaysia ? . 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam hukum positif dalam menyikapi masalah keabsahan perkawinan kedua bagi Istri yang ditinggal suami pertama ke Malaysia ?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara dan observasi serta dokumentasi sebagai teknik pengumpulan datanya. Sedangkan untuk membuktikan keabsahan data yang diperoleh, penulis melakukan triangulasi atau pengecekan ulang terhadap data kepada informan lain yang berbeda.
Hasil pengamatan dan penelitian ini menunjukkan bahwa. Gambaran dan faktor yang menyebabkan seorang istri menikah dengan orang lain yang ditinggal suaminya ke Malaysia antara lain disebabkan oleh terhimpitnya ekonomi sehingga rela bekerja ke malaysia dan tidak kembali atau pulang. Sedangkan faktor terjadinya seorang istri menikah dengan orang lain yang ditinggal suaminya ke Malaysia adalah: Suami lalai terhadap kewajibannya, suami berselingkuh di Malaysia, dan kurangnya komunikasi a. Tinjauan hukum Islam dan hukum positif dalam menyikapi masalah keabsahan perkawinan kedua bagi Istri yang ditinggal suam pertama ke Malaysia adalah: 1) Dalam hukum adat perkawinan yang dilakuakan oleh istri tidak sah karena masyarakat tidak menerimanya. 1) Dalam hukum positif dan hukum Islam ada dua pendapat: a) Boleh, dengan alasan seorang suami pergi menghilang dalam waktu yang panjang, dan istri dapat mengajukan perceraian kedepan pengadilan. Selanjutnya pengadilan akan melakukan pencarian dan melacak informasi keadaan suami. Jika pengadilan tidak memperoleh informasi maka pengadilan dapat meminta kepada sang istri untuk menunggu mafqudnya suami terhitung empat tahun dan kemudian melaksanakan masa iddah kematian Setelah itu istri dapat menikah kembali dengan laki laki lain. Jika setelah nikah kedua, tiba tiba suami pertama datang kembali, maka pernikahan kedua tetap sah asal ia telah di gauli suami kedua tanpa tahu sedikitpun mengenai kehidupan suami pertama. Jika suami kedua mengetahui suami pertama, maka perkawinan kedua dianggap batal dan istri menjadi milik suami pertama. b) Tidak boleh, seorang istri akan tetap menjadi istri dari suami pertama yang menikahinya secara sah, sampai suaminya menceraikannya atau dia sendiri yang mengajukan cerai dan pengajuannya itu diterima pihak berwenang. Juga bila suami yang merantau mampu memberikan nafkah kepada istri
Tidak tersedia versi lain