Text
Tradisi Ompangan Pada Walimatul ‘Ursy di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Hukum Islam
ABSTRAK
Marhamah, 2012, Tradisi Ompangan Pada Walimatul ‘Ursy di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Program Studi Hukum Perdata Islam (HPI), Pembimbing: Zainal Abidin, M.Ei
Kata Kunci: Ompangan, Hukum Islam
Berdasarkan pengamatan peneliti saat melakukan penelitian, di Desa Blumbungan seringkali terjadi ghibah gara-gara masalah ompangan, yaitu ketika pengembalian ompangan tidak sesuai atau yang diterimanya lebih sedikit nilainya, karena seharusnya menurut tradisi di Desa Blumbungan pengembalian ompangan harus sesuai atau sama nilainya.
Adapun tujuan dari peneitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui dan memperoleh jawaban tentang cara pelaksanaan tradisi ompangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, (2) Untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat tradisi ompangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, (3) Untuk menganalisis menurut pandangan hukum Islam tentang tradisi ompangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan ompangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan berjalan dengan baik. Ompangan diberikan oleh para undangan kepada pihak keluarga yang merayakan walimah. Ompangan diberikan kapan saja, yang penting mendekati walimah. Ompangan yang diberikan dapat berupa uang atau barang. Bagi yang tidak pernah menerima ompangan, maka ketika akan memberikan ompangan, besarnya ditentukan sendiri atau terserah pada orang yang akan memberikannya, dan biasanya akan dikembalikan pada saat ia mengadakan walimah. Bagi yang sudah menerima ompangan, maka harus dikembalikan sesuai atau sepadan dengan ompangan yang telah diterimanya, sebagai bentukbalas budi atau balas jasa atas kebaikan yang diberikan dulu dan agar tidak menjadi buah bibir masyarakat (ghibah). Walaupun di Desa Blumbungan perayaan walimah ada yang dilaksanakan siang hari atau malam hari, hal ini tidak berpengaruh terhadap ompangan, ompangan tetap berlaku seperti biasanya. Faktor penghambat dan pendukung tradisi ompangan di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah: a) faktor Penghambat: 1. Terjadi ghibah apabila ompangan yang diterimanya tidak sama atau (lebih kecil dari yang diberikan dulu). 2. Bagi yang tidak mampu mengembalikan biasanya dipaksakan mengembalikan ompangan tersebut bagaimanapun caranya meskipun harus berutang kepada orang lain. Hal yang demikian sangat memberatkan orang lain. b) Faktor pendukung: 1. Bertambah kuatnya rasa sosialis kita terhadap sesame karena tidak mungkin manusia hidup sendiri-sendiri tanpa bantuan orang lain. 2. Menyambung tali silaturrahmi antara keluarga, sahabat dan tetangga karena bisa bersua. 3. Dengan memberikan ompangan berarti sudah meringankan beban atau biaya orang lain. Ompangan dianjurkan apabila diniatkan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits). Ompangan menjadi terlarang apabila menimbulkan hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Tidak tersedia versi lain