Text
Perspektif Hukum Islam terhadap Kebiasaan Tidak Menikah Bagi Seorang Janda di Desa Branta Pesisir Tlanakan Pamekasan
A B S T R A K
LUQMAN. 2011. Perspektif Hukum Islam terhadap Kebiasaan Tidak Menikah Bagi Seorang Janda di Desa Branta Pesisir Tlanakan Pamekasan. Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Ahwalus-Syakhsiyah, STAIN Pamekasan, Dosen Pembimbing: Drs. H. Latief Mahmud, M.Ag.
Keyword: Kebiasaan janda tidak menikah
Sudah menjadi trend masyarakat --terutama di kalangan masyarakat kota-kota besar di Indonesia— menjalani hidup dengan men-jomblo alias tetap lajang dan menunda-nunda untuk menikah meski mereka sudah masuk dalam kategori “mampu menikah”. Dengan menjoblo, mereka lebih bebas dan leluasa untuk berbuat apa saja dan pergi ke mana saja tanpa beban anak dan istri. Yang lebih parah lagi adalah kebiasaan perempuan janda –baik karena cerai ataupun ditingggal mati suami-- yang enggan untuk menikah lagi. Ada berbagai alasan yang digunakan mereka untuk tidak menikah lagi: trauma dengan kegagalan rumah tangga yang pernah dibina sebelumnya, rasa hormat kepada suaminya yang telah meninggal, dan lain sebagainya.
Penelitian ini akan difokuskan pada permasalahan tentang: (1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya kebiasaan tidak menikah bagi seorang janda di Desa Branta Pesisir Tlanakan Pamekasan? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kebiasaan tidak menikah bagi janda di Desa Branta Pesisir?
Untuk dapat meneliti permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian sebagai berikut: Sumber data penelitian adalah para wanita janda dan tokoh masyarakat Desa Branta Pesisir yang merupakan subjek utama dalam penelitian ini; Prosedur pengumpulan datanya menggunakan metode observesi, dokumentasi, dan wawancara; Pengumpulan data berlangsung selama kurang lebih satu bulan; Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Bahwa berdasarkan analisis data diketahui, bahwa penyebab para janda tidak menikah lagi di Desa Branta Pesisir Branta Pesisir Tlanakan Pamekasan disebabkan oleh hal-hal berikut: trauma dengan pernikahan yang pernah gagal sebelumnya, menghormati mendiang suaminya yang telah meninggal, merasa tidak enak dengan anak-anak dan bekas mertuanya, dan takut atau tidak enak dengan gunjingan para tetangganya. (2) Menurut hukum Islam, kebiasaan tidak menikah bagi janda –baik yang ditinggal mati ataupun cerai-- di Desa Branta Pesisir Tlanakan Pamekasan termasuk tidak disenangi (makruh) karena tidak sesuai (bertentangan) dengan anjuran Rasulullah yang menekankan agar umatnya menikah, perawan ataupun janda.
Tidak tersedia versi lain