Text
Penarikan Tanah Wakaf untuk Pembayaran Utang Ahli Waris di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang
ABSTRAK
Liwaul Hamdi, 2012, “Penarikan Tanah Wakaf untuk Pembayaran Utang Ahli Waris di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang” Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syariah, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.
Kata Kunci: Penarikan Tanah Wakaf, Pembayaran Utang, Ahli Waris.
Wakaf sebagai salah satu bentuk amalan yang dapat diambil manfaatnya untuk kebaikan umum hendaknya diusahakan sebaik mungkin agar hasil dan manfaatnya dapat diambil semaksimal mungkin. Di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, tanah yang telah diwakafkan ditarik kembali oleh ahli waris dari wakif. Penarikan ini dilakukan karena ahli waris mempunyai utang yang akhirnya dia tidak mampu membayar utang-utangnya, lalu tanah wakaf tersebut ditarik kembali untuk biaya berobat dan melunasi utang ahli waris.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa pandangan masyarakat tentang wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang; kedua, Mengapa terjadi penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang; ketiga, Bagaimana proses penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah ahli waris, nadzir, tokoh masyarakat dan masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketentuan pengamatan, triangulasi, analisis kasus negatif, dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pandangan masyarakat tentang penarikan wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang adalah: Wakaf adalah Sedekah jariyah, sedekah harta yang tahan lama yang dapat diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan dalam rangka mendapat ridho Allah SWT dan mendapatkan pahala yang tidak putus atau terus mengalir dan tetap diterima oleh wakif walaupun ia telah meninggal dunia, seharusnya penarikan tersebut tidak boleh dilakukan karena status harta yang telah diwakafkan menjadi milik Allah. Kedua, Terjadinya penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang disebabkan oleh 5 faktor: 1)Kondisi ekonomi ahli waris wakif yang mulai menurun, karena usaha sebagai petani mengalami kerugian pada saat musim tembakau sehingga mempunya banyak hutang yang harus dilunasi. 2)Ahli waris menyesalkan tindakan ibunya yang telah mewakafkan tanahnya, karena melihat harga tanah sekarang yang bertambah mahal, padahal dulu harga tanah murah. 3)Tanah wakaf tersebut ingin diambil kembali untuk dijual sebagai pelunasan hutangnya. 4)Saat mewakafkan tanahnya wakif tidak berembuk atau minta izin kepada ahli warisnya. 5)Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk melunasi utang-utangnya kecuali menarik kembali tanah yang telah diwakafkan dan menjualnya. Ketiga, Proses penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang: 1)Adanya motif dari diri wakif untuk menarik kembali tanah yang telah diwakafkan atas permintaan dari ahli warisnya, yaitu wakif mendatangi nadzir. 2)Penarikan dilakukan dengan cara meminta secara langsung, tidak mengikuti aturan hukum atau perundang-undangan karena tidak adanya akta ikrar wakaf. 3)Dengan cara muasyawarah (kekeluargaan) antara nadzir dan wakaf yaitu dengan cara mengganti tanah wakaf tersebut dengan tanah lain milik nadzir.
Tidak tersedia versi lain