Text
Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Study Kasus Desa Larangan Luar Pamekasan
ABSTRAK
Khoirin Nafiah, 2012, “Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Study Kasus Desa Larangan Luar Pamekasan”,Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syari’ah,
Pembimbing: Drs. H. Latief Mahmud, M.Ag
Kata Kunci: Pembagian Harta Gono-Gini, Hukum Islam dan Hukum Positif.
Harta gono-gini disebut juga dengan harta bersama. Pembagian harta gono-gini adalah proses untuk membagikan sesuatu terhadap barang atau harta yang diperoleh suami-isteri selama perkawinan. Hukum Islam adalah segala ketentuan yang berdasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadist. Sedangkan hukum positif adalah aturan-aturan hukum yang tertulis yang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus di Indonesia.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, Pertama, terjadi pengambilan paksa harta gono-gini oleh isteri yang dicerai suaminya di Desa Larangan Luar. Kedua, pandangan masyarakat tentang harta gono-gini dan proses pelaksanaan pembagiannya di Desa Larangan Luar menurut hukum Islam dan hukum positif. Ketiga, masyarakat desa Larangan Luar masih belum mengikuti hukum Islam dan hukum positif tentang pembagian harta gono-gini padahal mereka penganut agama Islam.
Penelitian ini dilakukan karena terdapat keanehan dalam hal pembagian harta gono-gini setelah terjadinya perceraian di Desa Larangan Luar yaitu harta yang diperoleh suami isteri selama pernikahan dikuasai dan dimilki oleh isteri
Dalam hukum Islam dan hukum positif sudah jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta gono-gini adalah harta yang diperoleh suami-isteri selama perkawinan, dan apabila terjadi perceraian maka masing-masing mendapatkan separuh dari harta bersama. Dan pada hukum Islam tidak ada istilah harta gono-gini dalam rumah tangga kecuali dengan adanya syirkah.
Berdasarkan kasus yang terjadi tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai harta gono-gini yang pada dasarnya masyarakat desa Larangan Luar Pamekasan masih kuat dan tetap berpandangan kepada kebiasaan/tradisi yang berlaku sejak dari nenek moyang mereka terdahulu. Dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat desa Larangan Luar.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif merupakan proses untuk menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan prilaku yang dapat diamati. Jenis penelitian ini adalah case study yaitu studi kasus, dimana peneliti hanya meneliti kasus atas suatu fenomena yang terjadi dimasyarakat. Dan tujuan studi kasus ini adalah untuk memberikan gambaran secara detail tentang latar belakang kehidupan individu ataupun kelompok di Desa Larangan Luar.
Tidak tersedia versi lain