Text
Implikasi Bank ASI Terhadap Hukum Radha’ah (Analisis Fatwa Yusuf Qardhawi)
ABSTRAK
Nama : Jumiati
Judul :Implikasi Bank ASI Terhadap Hukum Radha’ah (Analisis Fatwa Yusuf Qardhawi)
Pembimbing : H. Abd. Mukti Thabrani, Lc, M.Hi
Kata kunci : Bank ASI, Hukum Radha’ah
Bank ASI merupakan salah satu isu kekinian yang membutuhkan kajian lebih jauh. Lembaga yang bergerak di bidang kedokteran ini berfungsi untuk mengumpulkan ASI para Ibu yang rela diberikan untuk bayi-bayi yang membutuhkan. Di satu sisi keberadaan lembaga ini sangat membantu para ibu dalam memenuhi kebutuhan awal bayinya yang baru lahir. Karena sebagaimana diketahui bersama bahwa ASI memiliki keunggulan dibandingkan susu formula atau pun makanan tambahan lainnya. Namun di sisi lain, timbul permasalahan yang diakibatkan adanya Bank ASI, terutama bagi Umat Islam.
Adapun permasalahan yang di timbulkan adalah tentang hukum meminum air susu yang bukan dari ibu kandungnya sendiri. Karena telah diketahui bersama bahwa hal itu dapat menjadikan seseorang terhalang menikah akibat dari penyusuan tersebut dan dalam permasalahan furu’ dari penyusuan ini terdapat ikhtilaf diantara fuqaha. Oleh karena itu, peneliti disini ingin mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan ini. Seperti halnya, apa sebenarnya Bank ASI dan bagaimana proses pendonoran ASI dalam Bank ASI? Bagaimana konsep radha’ah yang telah dirumuskan oleh fiqih klasik, dan ikhtilaf-ikhtilaf diantara mereka? Dan bagaimana fatwa Yusuf Qardhawi mengenai Bank ASI ini?
Mendiskripsikan tentang Bank ASI dan radha’ah serta pendapat para ulama mengenai hal tersebut (dalam hal ini adalah Yusuf Qardhawi sebagai pemberi fatwa kebolehan mengkonsumsi ASI dari Bank ASI tanpa menimbulkan adanya tahrim) dilakukan oleh peneliti dan membandingkan antara ulama yang mendukung dan menolak fatwa Yusuf Qardhawi ini. Hingga akhirnya peneliti memberikan interpretasi terhadap kajian ini, dan menarik kesimpulan dari apa yang telah dia teliti. Penelitian semacam ini menggunakan metode analisis isi, dimana peneliti ingin mengungkapkan pesan yang terkandung dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2 Bab Bank Susu.
Sedangkan temuan yang diperoleh dalam penelitian pustaka ini adalah bahwa pada dasarnya kata boleh yang dilontarkan oleh Yusuf Qardhawi dalam mengkonsumsi ASI dari Bank ASI tanpa menimbulkan hukum radha’ah tidak lain kebolehan bersyarat. Yang tidak serta merta halal begitu saja, karena atas pertimbangan metodenya yang menggunakan jalan tengah antara yang memberat-berat hukum dan yang terlalu meringankan dihasilkan kata dharurat, dimana kalau dalam keadaan dharurat seorang mukallaf diberikan keringanan untuk melakukan hal-hal yang terkadang memang terlarang untuk dilakukan. Intinya, temuan atas penelitian ini adalah kebolehan mengkonsumsi ASI saat tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan bayi, seperti halnya bayi prematur dalam menyambung hidupnya dan itu semua untuk memudahkan masyarakat umum
Tidak tersedia versi lain