Text
Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan”
ABSTRAK
Jamiliya Susantin, 2012, “Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan” Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Hj. Eka Susylawati SH. M.Hum
Kata kunci: Pemenuhan Hak-hak Anak pasca Perceraian (Hadhanah), Pengadilan Agama.
Ada beberapa hal yang menjadi pijakan pokok dalam penelitian mengenai implementasi pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan. Pertama yaitu tingginya tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, putusan hakim dalam pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian kurang mendapatkan tempat yang signifikan bagi istri khususnya kepada anak. Ketiga, Dalam penetapan itu Pengadilan Agama hanya sebatas yuridis formal dan masih kurang menyentuh pada sisi kehidupan masyarakat secara menyeluruh sehingga mayoritas di abaikan oleh pihak yang telah diberikan tanggungjawab oleh hakim.
Dari konteks di atas, terdapat rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini sebagai berikut: Pertama, apa dasar putusan hakim dalam pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan? Kedua, faktor pendukung dan penghambat dalam penetapan pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan? Ketiga, implementasi pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan?. Dengan demikian signifikansi dalam penlitian ini secara teori mendeskripsikan tentang pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian atau Hadhanah dalam bahasa kitab, dengan menyesuaikan pada dasar putusan hakim dan para pihak yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dengan prosedur yang pertama, wawancara yaitu melakukan tanya jawab secara lisan antara peneliti dan informan dengan tujuan yang telah ditentukan, wawancara ini dilakukan kepada hakim dan para pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak pasca peceraian. Kedua, dokumentasi yaitu pengumpulan data-data yang berasal dari dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian, dokumentasi dalam penelitian ini berupa salinan putusan dan tabel berupa faktor penyebab terjadinya perceraian Pengadilan Agama Pamekasan tahun 2011 dan statistik perkara yang diterima Pengadilan Agama Pamekasan tahun 2011.
Hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Pamekasan berkenaan dengan implementasi pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian menghasilkan kejadian yang menarik, secara teoritis, dasar putusan hakim merujuk pada pasal 149 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 41, 45 Undang-undang No. 1 tahun 1974. Secara praktis, hakim dalam menangani kasus pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian sudah memberikan perhatian yang maksimal, misalnya menawarkan kepada pihak ibu yang merawat anak untuk meminta nafkah untuk anak. Hal ini sangat berguna bagi masyarakat awam yang kurang paham adanya pemenuhan hak-hak anak. Dari para pihak yang dikroscek di lapangan, terdapat beberapa perbedaan tentang hak-hak anak pasca perceraian yang menjadi pokok permasalahannya adalah pertama, faktor ekonomi suami, bagi yang mempunyai ekonomi cukup dan pekerjaan tetap seperti PNS nafkah anak pasca perceraian sepenuhnya dilaksanakan karena sudah disesuaikan dengan kesanggupannya. Namun bagi suami yang bekerja swasta mayoritas tidak memenuhi kewajibannya karena penghasilannya tidak menentu. Kedua, jarak antara rumah bapak dengan anak yang terlalu jauh menyebabkan kewajiban nafkah dari bapak terhadap anaknya tidak dapat terpenuhi, sehingga komunikasi sulit dijangkau. Ketiga, kebencian yang mendalam kepada mantan istri sehingga untuk menafkahi anak sudah tidak terfikirkan lagi. Keempat, sikap tidak menghargai dari mantan istri atas pemberian mantan suami/bapak kepada anaknya.
Tidak tersedia versi lain