Text
Tradisi Perkawinan Adat Muslim Suku Dani Di Desa Asolipele Kecamatan Walesi Kabupaten Jaya Wijaya Propinsi Papua Tengah Di Tinjau Dari Hukum Islam” Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwalus Syakhsiyah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Umar Yelipele, 2011, “Tradisi Perkawinan Adat Muslim Suku Dani Di Desa Asolipele Kecamatan Walesi Kabupaten Jaya Wijaya Propinsi Papua Tengah Di Tinjau Dari Hukum Islam” Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwalus Syakhsiyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing; Dr. Moh. Hefni, M.Ag
Kata kunci: Pelaksanaan Perkawinan Adat Muslim Suku Dani di Desa Asolipele Papua, Hukum Islam Tentang Perkawinan muslim Suku Dani
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, Pelaksanaan Perkawinan Adat Muslim Suku Dani di Desa Asolipele. Kedua, Hukum Islam Tentang Perkawinan Muslim Suku Dani.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Perkawinan Adat Muslim Suku Dani di Desa Asolipele. Kedua, Untuk mengetahui Hukum Islam Tentang Perkawinan Muslim Suku Dani.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, dengan jenis Etnografi. Data yang diperoleh yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Tehnik pengecekan, keabsahan data, melalui perpanjangan waktu penelitian, ketekunan pengamatan, triangulasi, dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam perkawinan Adat Muslim Suku Dani Papua, ada unsur babi dalam mahar (mas kawin). Kedua,tinjauan Hukum Islam terhadap mahar dalam perkawinan adat Muslim Suku Dani adalah mahar babi yang tidak termasuk syarat sebagai mahar untuk kawin dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Karena mahar babi dalam Hukum Islam adalah haram dan tidak ada yang dapat memberikan toleransi untuk menghalalkan atau untuk dikonsumsi, apalagi dijadikan syarat sebagai dalam suatu perkawinan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah/3:3.
Tidak tersedia versi lain