Text
Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Skripsi, Jurusan Syariah, Program studi Al-ahwal al-Syakhsiyyah
ABSTRAK
Ediyanto 2011, Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Skripsi, Jurusan Syariah, Program studi Al-ahwal al-Syakhsiyyah, Pembimbing: Erie Hariyanto, SH, MH.
Kata kunci: yurisprudensi, hukum Islam, hukum positif, ijtihad hakim.
Hukum merupakan alat untuk melindungi kepentingan manusia pada suatu waktu dan tempat tertentu. Oleh karena itu, untuk dapat berfungsi dengan baik maka hukum itu harus ditegakkan. Dalam hal penegakan hukum biasanya para penegak hukum menjadikan peraturan perundang- undangan sebagai ukuran mutlak.
Undang- undang yang diharapkan mampu memenuhi setiap kebutuhan hukum masyarakat adakalanya harus dihadapkan pada kenyataan bahwa undang- undang itu tidak sempurna dan memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu antara lain adalah sifatnya yang kaku dan senantiasa ketinggalan dari kehidupan masyarakat yang semakin dinamis dan kompleks. Ketika undang- undang dijadikan satu- satunya acuan dalam penegakan hukum, bukan tidak mungkin akan ada pihak yang terdholimi dalam penerapannya.
Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beberapa budaya, adat- istiadat, letak geografis dan bahkan agama tentunya masalah yang melingkupi masyarakatnya pun berbeda- beda. Dan perbedaan itu menuntut penyelesaian yang berbeda pula. Sehingga hukum yang sesuai dan dirasakan adil untuk suatu daerah tertentu dengan subjek hukum tertentu belum tentu dirasakan adil juga pada subjek hukum yang lain pada daerah yang lain.
Adil itu bersifat subyektif atau perorangan. Porsi keadilan antara manusia yang satu dengan yang lain tidak sama. Sementara di lain pihak undang- undang itu menganggap manusia sama, terbukti dari bahasanya yang bersifat umum dan menyeluruh. Kondisi ini menuntut peran hakim sebagai penegak keadilan untuk bisa memperlakukan peraturan perundang- undangan sesuai dengan fungsinya, misalnya melalui cara penafsiran atas perundang- undangan itu. Atau kalau tidak memungkinkan hakim dapat juga menyimpangi ketentuan yang ada dalam perundang- undangan (contra legem) untuk mencapai keadilan.
Dalam kenyataan praktis di Indonesia, tidak banyak hakim yang berani melandaskan putusannya pada selain perundang- undangan. Mereka seolah- olah menganggap bahwa menyimpangi peraturan perundang- undangan atau minimal menafsirkan peraturan perundang- undangan adalah sebuah dosa. Hal ini tidak bisa lepas dari sistem hukum yang dianut oleh negara Indonesia, yakni statute law system.
Padahal secara tegas dalam ketentuan undang- undang Nomor 48 tahun 2009 pasal 5 ayat 1 bahwasanya hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar putusan hakim benar- benar bisa memenuhi rasa keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. Ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang- undang Nomor 48 tahun 2009 menuntut para hakim di Indonesia untuk bisa berijtihad dengan melihat kondisi daerah hukumnya sebelum akhirnya menjatuhkan putusan atas suatu perkara.
Sementara disisi lain, dalam hukum Islam seorang hakim yang melakukan ijtihad posisinya sama dengan seorang mujtahid dalam hal pahala. Sebuah hadits menyebutkan bahwa apabila seorang hakim melakukan ijtihad dan ijtihadnya itu benar maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila ijtihadnya salah maka ia hanya memperoleh satu pahala. Ketentuan yang termuat dalam hadits itu adalah bahwasanya tidak ada pengharaman bagi seorang hakim untuk berijtihad, sebaliknya ia akan mendapatkan pahala atas ijtihadnya itu.
Ijtihad yang dilakukan oleh seorang hakim merupakan cara paling efektif untuk bisa mengimbangi setiap kebutuhan hukum masyarakat. Tidak seperti halnya undang- undang yang bersifat kaku, ijtihad hakim lebih elastis dalam menjawab setiap kebutuhan hukum masyarakat, karena keberadaannya merupakan hasil penglihatan hakim atas suatu perkara kemudian mempertimbangkannya dari berbagai sisi, utamanya kondisi sosial yang hidup di daerah itu dan kondisi psikologis orang yang berperkara sebelum akhirnya menjatuhkan putusan
Tidak tersedia versi lain