Text
Peranan Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pembagian Harta Bersama (Gono – Gini) Di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Skripsi Jurusan Syari’ah (AHS), Sekolah Tinggi Agma Islam Negeri (STAIN) Pamekasan
ABSTRAK
Ahmad Naufal, 2011. Peranan Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pembagian Harta Bersama (Gono – Gini) Di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Skripsi Jurusan Syari’ah (AHS), Sekolah Tinggi Agma Islam Negeri (STAIN) Pamekasan. Dosen Pembimbing : Achmad Mulyadi M. Ag.
Kata Kunci : Kepala Desa, Mediator, Harta Bersama,
Penelitian ini dilakukan karena tradisi yang terjadi di Desa Poreh sangatlah berbeda dengan kebanyakan Desa-Desa yang lain yaitu Kepala Desa menjadi mediator pembagian harta bersama. Jadi karena itulah peneliti sangat tertarik untuk meneliti hal ini.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam peneliian ini, pertama, bagaimana proses pelaksanaan tentang pembagian harta bersama di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, kedua, bagaiamana peranan dan dasar pijakan Kepala Desa Poreh dalam menyelesaikan perkara pembagian harta bersama (gono-gini), ketiga, bagaimana peranan Kepala Desa sebagai mediator dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam tentang pembagian harta bersama di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan prilaku yang diamati.
Hasil peneliitian menunjukkan bahwa di Desa Poreh masyarakatnya ketika ada masalah atau problem baik itu masalah pencurian maupun masalah pembagian harta bersama yang timbul di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, masyarakatnya menyelesaikan dengan minta bantuan kepada Kepala Desa Poreh Kecamatan Lenteng. Hal ini dapat dibuktikan kepala desa sudah menyelesaikan dua kasus masalah pembagian harta bersama. Kepala Desa memahami bahwa setiap masalah yang muncul di Desanya adalah kewenangan Kepala Desa, karena Kepala Desa berpatokan pada hukum Islam bahwa jika timbul sebuah perselisihan, maka hal itu dapat di selesaikan dengan konsep As-shulhu (Iman Malik) dan juga berpatokan pada hukum adat (kebiasaan yang berjalan di masyarakat). Sedangkan dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 menjelaskan dalam Pasal 73 bila mana perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama di atur menurut kukumnya masing-masing. Sehingga apabila Kepala Desa yang melakukan pembagian harta bersama tersebut, hal itu sah secara hukum yang berlaku di Indonesia (Hukum Negara), sekaligus sah (diperbolehkan) dalam hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka diperoleh kesimpulan: peranan Kepala Desa sebagai mediator dalam kasus pembagian harta bersama (gono-gini) yang terjadi di masyarakat desa poreh diperbolehkan (sah) karena tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan UU no. 1 Tahun 1974. Diharapkan kepada para akadenmisi dan praktisi hukum, hendaknya manpu dan memberi pemahaman kepada masyarakat Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, khususnya masalah kewenagan pembagian harta bersama.
Tidak tersedia versi lain