Text
Dampak Poligami Terhadap Kehidupan Sosial (Studi Kasus Praktik Poligami Di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep), Jurusan Syari’ah, Program Studi Hukum Perdata Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan
ABSTRAK
A. Risal Al-Farisy, 2011, Dampak Poligami Terhadap Kehidupan Sosial (Studi Kasus Praktik Poligami Di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep), Jurusan Syari’ah, Program Studi Hukum Perdata Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Pembimbing : H. Abd. Mukti Thabrani, Lc, M.Hi
Kata Kunci : Praktik Poligami, Dampak, Kehidupan Sosial.
Poligami adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki (Andros) dengan lebih dari satu orang wanita (Gamos) dalam waktu yang bersamaan. Dalam agama Islam poligami memang diperbolehkan, akan tetapi dengan tujuan yang benar-benar mulia dan bukan dilakukan karena alasan syahwat.
Dalam penelitian ini penulis merumuskan tiga fokus penelitian, pertama, Praktik poligami yang dilakukan di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, kedua, Faktor apa saja yang bisa mendorong terjadinya praktik poligami di Desa Sera Tengah., ketiga, Bagaimanakah dampak poligami terhadap kehidupan sosial di Desa Sera Tengah.
Dalam menganalisis data, penulis menggunakan alat analisis deskriptif kualitatif, di mana data-data yang telah dihasilkan baik secara teoritis maupun empiris disajikan dalam bentuk kata-kata atau kalimat secara benar dan jelas sesuai dengan proses yang terjadi di lapangan. Selain itu, penelitian metode kualitatif ini menggunakan jenis penelitian grounded theory (teori dari dasar), dengan menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu: 1) wawancara, 2) observasi, 3) dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, masyararakat di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep pada umumnya melakukan perkawinan monogami, akan tetapi ada sebagian yang melakukan perkawinan poligami. Perkawinan poligami tersebut kebanyakan dilakukan karena seringnya mereka bertemu dalam suatu lingkungan saat mereka bekerja ataupun karena adanya kepentingan yang sama. Biasanya perkawinan poligami tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan isteri pertamanya dan dilakukan di bawah tangan (Ilegal), Hal tersebut dilakukan sebagai alasan untuk menghindari perbuatan zina diantara keduanya. Alasan tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga lebih banyak menimbulkan dampak negatif dari pada dampak positifnya, bahkan melenceng dari tujuan perkawinan yang telah diatur dalam undang-undang.
Rasa keadilan yang dijadikan syarat mutlak poligami cenderung diacuhkan oleh para pelaku poligami di Desa Sera Tengah. Biasanya pelaku poligami lebih mementingkan salah satu pihak dari isteri-isterinya.
Sedangkan untuk saran, penulis menyarankan bagi yang berkeinginan untuk berpoligami, hendaknya mempertimbangkannya kembali dengan tidak mengabaikan izin/persetujuan dari isteri dan keluarga dari keduanya, serta mendasarkannya pada alasan-alasan yang memang telah diatur oleh undang-undang dan agama.
Tidak tersedia versi lain