Text
Pelakaksanaan Masa Berkabung Bagi Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya, di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep. Skripsi, Jurusan Syari’ah Program Studi al-Ahwal al-Syakhsiyah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Baihaqi 2010, Pelakaksanaan Masa Berkabung Bagi Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya, di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep. Skripsi, Jurusan Syari’ah Program Studi al-Ahwal al-Syakhsiyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing; Abd. Wahed, M.HI.
Kata Kunci: Tradisi Pelaksanaan Masa Berkabung di Desa Larangan Perreng. Bagai mana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pelaksanaan masa berkabung di Desa Larangan Perreng.
Ada dua permasalahan yang yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama; tentang pelaksanaan masa berkabung di Desa Larangan Perreng Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, dimana wanita yang sedang menjalani masa berkabung yang seharusnya berdiam di rumah selama empat bulan sepuluh hari, ternyata mereka ebelum habis masa berkabungnya, sudah keluar dari rumah dengan berbagaimacam alasan. Kedua; tentang bagai mana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan masa berkabung di desa Larangan Perreng.
Dalam pelaksanaan masa berkabung bagi wanita yang ditinggal mati suaminya di Desa larangan perreng ditemukan, bahwa keluarnya wanita yang sedang menjalani masa tunggu, dikarenakan adanya kewajiban yang mengharuskan mereka keluar dari rumah, seperti untuk mencari nafkah, adanya kegiatan adanya kifaya, dan lain sebagainya. Dari alasan-alasan di atas, yang lebih banyak adalah karena alasan faktor ekonomi, yaitu untuk mencari nafkah.
Di dalam Hukum Islam kita akan menemukan beberapa pendapat ulama’ tentang pelaksanaan masa berkabung bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, ada sebagian yang tidak membolehkan wanita yang sedang menjalani masa tunggu untuk keluar dari rumah, karena masa ‘iddah adalah masa kritis bagi wanita dan juga sekaligus untuk menjaga timbulnya fitnah, ada juga sebagian ulama’ yang membolehkan wanita yang sedang menjalani masa tunggu untuk keluar dari rumah, dengan alas an untuk mengerjakan kebajkan yang terang.
Menurut pendapat ulama’ malikiyah Bagi wanita yang sedang menjalani masa berkabung keluar dari rumah untuk keperluan keluarga, seperti untuk mencari nafkah maka alasan itu diperbolehkan dalam Hukum Islam karena itu sejalan dengan tujuan Syara’, yaitu untuk memelihara jiwa seseorang (hifdzun nafas), karena itu termasuk dalam kondisi dharurat. Adapun menurut pendapat Ali Thanthawi bagiwanita yang keluar dari rumah karena beralasan menuntut ilmu yaitu belajar atau mengajar, alasan itu juga dibenarkan dalam Hukum Islam, karena belajar adalah sebuah kewajiban yang diemban mulai kecil sampai hari tua.
Tidak tersedia versi lain