Text
Pemenuhan Biaya Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian oleh Ibu di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Dalam Perspektif Hukum Islam, UUP No.1 Tahun 1974 dan KHI, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (AHS),STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Saida Nurvina Jamilia R, 2011: Pemenuhan Biaya Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian oleh Ibu di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Dalam Perspektif Hukum Islam, UUP No.1 Tahun 1974 dan KHI, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (AHS),STAIN Pamekasan, Pembimbing: Sakinah, MEI.
Kata Kunci : Pemenuhan biaya pemeliharaan, Anak, Ibu, Pasca Perceraian.
Keluarga atau rumah tangga merupakan sebuah lembaga yang pada mulanya dimaksudkan sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara mereka yang ada didalamnya. Seorang suami dan isteri seharusnya dapat menemukan ketenangan jiwa, kepuasan batin dan gairah cinta bersama didalam rumah tangga. Untuk mewujudkan rumah tangga yang demikian, hubungan suami isteri dalam perkawinan didasarkan atas Dasar Hak dan Kewajiban yang diatur dalam hukum Islam dan undang-undang, baik dalam Pengasuhan maupun nafkah dan lain-lain.
Jika kita melihat realitas yang terjadi di dalam masyarakat, ada sebagian hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan oleh masing-masing suami isteri. Mereka beranggapan bahwa hak dan kewajiban dalam rumah tangga merupakan hal yang sepele, sehingga tidak sedikit sebuah rumah tangga yang mengalami permasalahan yang akhirnya berujung pada perceraian. Seperti halnya adanya seorang Ibu yang hidup dengan tanggung jawab yang besar dalam memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Kepala keluarga yang biasanya ada di tangan suami, maka beralih menjadi tanggung jawab isteri sepenuhnya. Hal tersebut merupakan akibat dari sebuah perceraian. Karena biaya hidup dan biaya pendidikan anak pasca perceraian seharusnya memang menjadi tanggung jawab utuma Bapak, walapun ibu juga bisa membantu.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan prosedur pengumpulan datanya melalui wawancara (interview), observasi, dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa masalah yang menjadi kajian utama, antara lain yang pertama Mengapa pemenuhan biaya pemeliharaan anak pasca perceraian sepenuhnya dilakukan oleh Ibu?, Kedua apa saja jenis-jenis biaya pemeliharaan anak yang dilakukan oleh ibu pasca perceraian?, ketiga Dengan cara apa ibu memenuhi biaya pemeliharaan anak pasca perceraian di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep?
Dari ketiga permasalahan diatas, Maka melalui tehnik pengecekan keabsahan temuan dapat peneliti temukan hasil penelitian adalah 1). Penyebab utama ibu memenuhi biaya pemeliharaan anak pasca perceraian adalah karena ada sebagian ibu yang memang sengaja tidak menuntut hal apapun kepada mantan suaminya ketika bercerai di Pengadilan Agama dengan alasan perceraiannya agar cepat selesai dan tidak berbelit-belit dan juga ada yang tidak menuntut hal apapun dari mantan suaminya karena mengerti terhadap keadaan ekonomi mantan suaminya. Dan ada juga yang semenjak bercerai dengan mantan suaminya dan semenjak mantan suaminya menikah lagi sejak itu juga mantan suaminya tidak mau tahu tentang kebutuhan anak-anaknya. 2). jenis-jenis pemeliharaan yang dilakukan Ibu dalam memenuhi biaya pemeliharaan anak pasca perceraian yaitu memenuhi kebutuhan jajan, biaya SPP, biaya buku dan juga biaya kebutuhan pokok si anak atau biaya kebutuhan sehari-harinya. 3). Cara ibu dalam memenuhi biaya pemeliharaan anak ialah bekerja sebagai petani, pedagang(berdagang pentol, es, dan snack lainnya) dan bekerja sebagai pekerja proyek dan ada yang pernah bekerja sebagai TKW.
Dengan temuan penelitian ini, diharapkan kepada Ulama’ atau Tokoh Masyarakat agar dapat memberikan perhatian dan bimbingan kepada warga masyarakat Poreh dalam menciptakan kerukunan rumah tangga dalam tatanan sosial kemasyarakatan. Dan Kepada bapak dan Ibu (Suami Isteri) yang telah terlanjur bercerai dan dikaruniai anak maka diharapkan biaya pemeliharan anak tersebut dipenuhi oleh bapak, atau minimal antara keduanya sama-sama menanggung biaya pemeliharaan anaknya yang sedang dipelihara ibunya(mantan isterinya). Supaya dapat meringankan tanggung jawab mantan isteri karena selain memelihara anaknya ia juga memenuhi biaya pemeliharaan anaknya.
Tidak tersedia versi lain