Text
Praktek Hibah Sebagai Harta Warisan di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Skripsi, Jurusan Syari'ah (AHS), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Hendriyadi, 2011, Praktek Hibah Sebagai Harta Warisan di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Skripsi, Jurusan Syari'ah (AHS), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan.
Pembimbing ; Mohammad Ali Al Humaidy, MSi
Kata kunci: Praktek, Hibah, Harta Warisan.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, bagaimana praktek hibah sebagai harta warisan di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, kedua, apa penyebab praktek hibah dijadikan harta warisan di Desa Poreh, ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek hibah sebagai harta warisan di Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini dilakukan karena praktek dan pemahaman masyarakat berbeda dengan apa yang telah ditentukan di dalam Al-Qur'an atau hukum Islam. Dalam hukum Islam bahwa yang dinamakan warisan itu adalah harta peninggalan, jadi ketika pewaris tidak meninggal maka warisan tidak dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Sedangkan yang terjadi di masyarakat Poreh adalah masyarakatnya menyamakan antara hibah dengan harta warisan, sedangkan dalam hukum Islam sangat membedakan antara hibah dengan harta warisan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati. Alasan menggunakan pendekatan kualitatif karena peneliti meneliti praktek dan pemahaman masyarakat tentang hibah sebagai harta warisan, sehingga peneliti harus mendatangi langsung terhadap subjek yang akan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Poreh memahami dan mempraktekkan pemberian dari orang tua kepada anaknya adalah sebagai warisan, hal ini bertujuan agar tidak terjadi cekcok dikemudian hari ketika pewaris (orang tua) meninggal dunia. Penyebab masyarakat mempraktekkan hibah sebagai harta warisan adalah karena masyarakat Desa Poreh memahami bahwa pemberian dari orang tua kepada anaknya adalah sebagai warisan. Problem yang muncul ketika praktek hibah dijadikan harta warisan ialah pewaris kehilangan hartanya sebelum waktunya dan para ahli waris berebutan harta peninggalan dari orang tua karena pembagian hartanya tidak jelas, artinya si orang tua hanya menunjuk hartanya untuk diberikan kepada anak-anaknya. Tinjauan hukum Islam tentang praktek hibah sebagai harta warisan adalah tidak boleh, karena hibah dengan warisan itu sangat berbeda. Hibah adalah pemberian sepenuh hati pada saat si pemberi masih hidup, sedangkan warisan adalah harta peninggalan pewaris (orang yang mati). Jadi hukum Islam membedakan antara hibah dengan warisan. Sehingga apabila hibah dijadikan harta warisan maka hal itu keluar dari ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka kepada masyarakat Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep agar tidak salah mempraktekkan dan memahami hibah dengan harta warisan. Serta kepada Kepala Desa dan para tokoh masyarakat agar memberikan pemahaman dan praktek yang benar kepada masyarakat Desa Poreh ini. Dan kepada para praktisi hukum dan kalangan akademisi untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Tidak tersedia versi lain