Text
Implementasi Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) Di Hotel Cahaya Berlian Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Implementasi, Islamic Corporate Social responsibility (ICSR),
Hotel Cahaya Berlian.
Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) merupakan sebuah solusi
untuk perusahaan syariah yang saat ini telah banyak bermunculan dan
berkembang di berbagai negara. Al-Qur'an dan sunnah telah lama mengatur
tanggung jawab sosial dalam Islam, yang kemudian menjadi pedoman untuk
berbisnis. Konsep ICSR memiliki kaitan erat dengan perusahaan syariah atau
perusahaan yang menjalankan praktik bisnisnya menggunakan konsep Islam.
Hotel syariah adalah salah satu organisasi syariah yang berperan penting dalam
tanggung jawab sosial. Salah satu hotel berprinsip syariah di Pulau Madura
adalah Hotel Cahaya Berlian yang berlokasi di Jl. Panglegur, Kec. Tlanakan,
Kab. Pamekasan. Dalam menjalankan usahanya, pengurus Hotel Cahaya Berlian
tidak lupa menjalankan ICSR sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya, namun
ICSR yang dijalankan masih bersifat sukarela sehingga laporan keuangan,
dokumentasi, dan pelaksanaannya masih belum memiliki pedoman atau aturan
yang mengikat.
Berdasarkan hal tersebut terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana implementasi Islamic
Corporate Social Responsibility (ICSR) pada Hotel Cahaya Berlian di
Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana implementasi Islamic Corporate
Social Responsibility (ICSR) di Hotel Cahaya Berlian dalam etika bisnis Islam.
Ketiga, bagaimana relevansi Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 dengan
Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) dalam etika bisnis Islam pada
Hotel Cahaya Berlian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Informan nya adalah karyawan Hotel Cahaya Berlian dan
masyarakat sekitar hotel. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, program Islamic
Corporate Social Responsibility (ICSR) ditujukan kepada lingkungan internal
dan eksternal Hotel Cahaya Berlian. Kedua, jika dilihat dari segi etika bisnis
Islam bentuk operasional Hotel Cahaya Berlian telah dilaksanakan dengan
prinsip syariah, hal ini dapat dibuktikan dari segala fasilitas Hotel Cahaya
Berlian yang tidak mengarah pada kemusyrikan, maksiat dan tindak asusila,
selain itu bentuk pengelolaan hotel mulai dari cara berpakaian karyawan hingga
selektif dalam penerimaan tamu telah mematuhi prinsip syariah. Ketiga,
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 dapat dijadikan sebagai panduan
dalam melaksanaan program Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR),
dan juga memiliki keterkaitan dengan tanggung jawab sosial dalam etika bisnis
Tidak tersedia versi lain