Text
Analisis Persepsi Masyarakat Tentang Zakat Pertanian Di Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Persepsi, Masyarakat, Tentang Zakat Pertanian
Zakat adalah salah satu rukun islam, yang hukunya wajib. zakat memiliki arti suci,
berkah, tumbuh, bertambah dan terpuji bisa juga disebut menyucikan karena zakat
menambahkan pahala sekaligus membersihkan dosa-dosa. Zakat adalah wajib atas setiap
muslim yang telah memenugi syarat-syarat tertentu. Zakat terdiri dari dua jenis yaitu zakat
fitrah dan zakat mal. Pada penelitian ini membahas salah satu jenis dari zakat mal yaitu zakat
pertanian.
Berdasarkan hal tersebut maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini, yaitu : pertama, Bagaimana pemahaman masyarakat tentang zakat pertanian
khususnya di desa buddih kecamatan pademawu kabupaten pamekasan; kedua, Apakah banyak
masyarakat yang tidak membayar zakat pertanian khususnya di desa buddih kecamatan
pademawu kabupaten pamekasan; ketiga, Bagaimana kesadaran masyarakat dalam
pembayaran zakat pertanian khususnya di desa buddih kecamatan pademawu kabupaten
pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Sumber data di peroleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Informannya adalah
masyarakat desa Buddih Dusun Utara, Dusun Tengah, dan Dusun Selatan. Sedangkan
pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan
pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat desa buddih, pada
umumnya saat ini belum memahami makna dari zakat pertanian secara utuh, masyarakat desa
buddih sudah merasa cukup dengan hanya membanyar zakat fitrah saja karena terkadang
masyarakat tidak ingin hartanya berkurang. Sebagian masyarakat yang tau mengenai zakat
pertanian hanya sekedar mengetahui bahkan ada yang hitungan zakatnya hanya dengan
menduga-duga saja, terkadang dalam mengeluarkan zakatnya ketika sudah waktunya panen
menyalurkan zakatnya secara langsung kepada fakir miskin tampa mengunggu pada nishab.
Agar hal tersebut tidak terus-menerus terjadi maka perlu adanya upaya agar dapat memberikan
pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar zakat yakni sebagai berikut:
pertama, dengan adanya sosialisasi dari tokoh agama maupun penulis saat melakukan
wawancara secara langsung dapat menambah wawasan atau dapat menambah pengetahuan
masyarakat mengenai zakat pertanian. Kedua, pembinaan melalui kelembagaan majelis Ta’lim
dalam rangka membangun pemahaman yang komfrensif terhadap ibadah zakat salah satunya
kelembagaan keagamaan yang dapat menjadi sarana pembinaan adalah majelis Ta’lim melalui
wadah ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang dapat mewujudkan
kesadaran berzakat bagi mereka yang memiliki kemampuan harta
Tidak tersedia versi lain