Text
Mekanisme Pengelolaan Zakat Profesi di LAZISMU Pamekasan Perspektif Yusuf Qardhawi
Kata Kunci: Zakat Profesi, Pengelolaan Zakat, Yusuf Qardhawi, LAZISMU
Pamekasan
Zakat profesi merupakan salah satu bentuk zakat yang baru ada pada awal
tahun 2000an yang dikenakan pada pendapatan profesi seseorang, Yusuf Qardhawi
merupakan salah satu tokoh islam yang berpendapat tentang zakat profesi. Yusuf alQardhawi menjelaskan bahwa zakat profesi adalah zakat dari sejumlah harta yang
diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang menghasilkan pendapatan dengan kadar
nishab yang diqiyaskan dengan mas yang mana dalam pengelolaannya perlu ada
lembaga-lembaga khusus yang mampu mengelola secara efektif supaya hasil dari
zakat bisa dikelola dan didistribusikan kepada para muzakki dan bisa mencapai tujuan
sosial, seperti halnya LAZISMU Pamekasan merupakan salah satu lembaga amil zakat
yang juga berperan penting dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat profesi.
Dari uraian diatas peneliti memiliki 2 fokus penelitian : pertama bagaimana
mekanisme pengelolaan zakat profesi di LAZISMU Pamekasan, kedua bagaimana
pengelolaan zakat profesi di LAZISMU Pamekasan persepektif Yusuf Qardhawi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa katakata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan tujuan
menggambarkan, mengungkapkan dan menjelaskan yang berkaitan dengan dinamika
hubungan antar fenomena yang diamati. Penelitian ini menggunakan metode
pengumpulan data nonpartisipan yaitu menjadikan peneliti sebagai penyaksi terhadap
gejala atau kejadian yang menjadi topik penelitian. Dengan metode wawancara semi
terstruktur agar lebih memudahkan peneliti supaya lebih terarah dalam mengajukan
pertanyaan kepada responden.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa :
Mekanisme pengelolaan zakat profesi Di LAZISMU Pamekasan dalam penghimpunan
zakat profesi memiliki cara yang yang sangat sistematis dengan cara melakukan
perhitungan zakat profesi dengan nilai zakatnya sebesar 2,5% dari profesi seseorang
baik dari pengahsilan kotor ataupun bersihnya. LAZISMU juga menghimpun zakat
profesi diluar prinsip dari menghimpunan zakat di LAZISMU, serta mekanisme
pengelolaan zakat profesi di LAZISMU Pamekasan selaras dengan prinsip-prinsip
islam dalam pandangan Yusuf Qardhawi, meskipun masih ada beberapa hal yang
kurang selaras dengan pandapatnya Yusuf Qardhawi dalam hal nishabnya serta masih
terdapat beberapa tantangan dalam hal optimalisasi penghimpunan zakat.
Tidak tersedia versi lain