Text
Sistem Upah Kerja Pada Usaha Tambak Udang Di Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata kunci : Upah, Tenaga Kerja, Ekonomi Islam
Saat ini, banyak praktek pengupahan yang diterapkan oleh pengusaha
terhadap pekerja membuat protes para pekerja atas ketidakpuasan pekerja
atasupah dari pengusaha. Tetapi, ada juga pekerja yang menerima upah karena
dorongan akan kebutuhan hidup yang mendesak. Oleh karena itu peneliti tertarik
melakukan penelitian tentang Sistem Upah Kerja Pada Usaha Tambak Udang Di
Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Adapun permasalahan yang timbul yaitu bagaimana sistem upah kerja
pada usaha tambak udang di desa montok? Bagaimana perspektif ekonomi islam
terhadap sistem upah kerja pada usaha tambak udang di desa montok?. Untuk
mengetahui tingkat kesesuaian tersebut penulis menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptiflapangan yang akan menggambarkan dengan
jelas bagaimana penerapan sistem upah kerja pada usaha tambak udang. Sumber
data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan
pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, sistem pengupahan
tenaga kerja yang diterapkan pada tambak udang menggunakan sistem
pengupahan berdasarkan waktu kerja. Jumlah upah yang diterima para pekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Kedua, sistem pengupahan
tenga kerja pada tambak udang pada umumnya sudah memenuhi syarat pemberian
upah dalam ekonomi islam yaitu upah yang jelas dan ada kesepakatan bersama
mengenai besaran upah, sistem upah dan sistem kerja. Adapum Dalam pemberian
upah kerja terkadang pemilik mengalami kendala sehingga terjadinya penundaan
pemberian upah dari waktu yang ditentukan
Tidak tersedia versi lain