Text
Pembangunan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa Dalam Mensejahterakan Masyarakat Panempan Kecamatan Pamekasan
Kata Kunci : Pembangunan, BUMDes, kesejahteraan
Pemerataan pendapatan merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat
agar masyarakat terhindar dari kemiskinan. Hal tersebut dapat terlaksana dengan
membuat program BUMDes agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan
dampak dari pemerataan pendapatan. Dengan bekerja sama antara pemerintah desa
sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai penggerak maka keberhasilan
menuju kesejahteraan akan dirasakan dengan merata. Pemanfaatan potensi desa
akan membuahkan hasil sesuai keinginan dengan diimbangi oleh pembangunan
fasilitas demi kenyaman bersama. Dari konteks penelitian tersebut masalahmasalah yang dikaji dirumusakan sebagai berikut; Pertama, Bagimana peran
pemerintah desa dalam pembangunan potensi ekonomi desa melalui badan usaha
milik desa dalam mensejahterakan masyarakat Panempan Kecamatan Pamekasan?
Kedua, Bagaimana tata kelola badan usaha milik desa Panempan Kecamatan
Pamekasan? Ketiga, Bagaimana kontribusi badan usaha milik desa terhadap
pembangunan potensi ekonomi desa dalam mensejahterakan masyarakat Panempan
Kecamatan Pamekasan?
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawacara, observasi
dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan
sekunder, dengan objek penelitian di Desa Panempan dengan informan yang
diwawancarai adalah kepala desa, pengurus BUMDes dan masyarakat sekitar.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan Pertama, Peran pemerintah desa
dalam pembangunan potensi ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa dalam
mensejahterakan masyarakat Panempan Kecamatan Pamekasan sesuai dengan
indikator (pelayanan umum, perlindungan, pembangunan) yang digunakan
pemerintah desa Panempan membuat BUMDes Delta Mulia yang telah berjalan
selama 6 tahun dengan 5 unit usaha yang dijalankan seperti pengelolaan pasar,
pembiayaan pola syariah, BRILINK, POSFIN, dan TPS3R. Pemerintah desa
berperan sebagai penyedia modal dan yang membangun bangunan secara fisik serta
merima masukan demi kelancaran program BUMDes. Kedua, Tata kelola Badan
Usaha Milik Desa Panempan Kecamatan Pamekasan dalam hal ini prinsip tata
kelola (kooperatif, partizipatif, emansiparif, transparan, akuntabel, sustainable)
yang ditetapkan oleh Direktur BUMDes Delta Mulia telah berjalan dengan baik
sesuai rencana meskipun masih memerlukan waktu untuk membiasakan para
karyawan. Ketiga, Kontribusi Badan Usaha Milik Desa Terhadap Pembangunan
Potensi Ekonomi Desa Dalam Mensejahterakan Masyarakat Panempan Kecamatan
Pamekasan yaitu berupa uang sebesar 23-80 juta setiap tahunnya kepada PADES
(Pendapatan Asli Desa), dengan ini pembangunanan di Desa Panempan akan lebih
tertata dan menuju kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat tercapai
Tidak tersedia versi lain