Text
Konsep Keadilan Pajak Dalam Perspektif Ibnu Khaldun
Kata Kunci: Konsep, Keadilan Pajak, Ibnu Khaldun
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran Ibnu Khaldun mengenai keadilan pajak.
Menurut Ibnu Khaldun jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalankan
fungsinya, jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat, sehingga laba para
pedagang dan produsen menurun dan hilanglah insentif mereka untuk bekerja. Tujuan dari
penelitian ini ialah untuk mengetahui konsep pengelolaan pajak yang adil perspektif Ibnu
Khaldun agar membangun perekonomian modern yang berkeadilan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep pajak yang adil perspektif Ibnu Khaldun
merupakan pajak yang ditarik sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk membayarnya dan
uang penarikan pajak harus digunakan secara baik-baik dan seadil-adilnya. Pemikiran Ibnu
Khaldun tentang pajak sangat relevan bila diterapkan pada kondisi modern saat ini dimana
kondisi perpajakan di Indonesia di kalangan crazy rich cenderung menghindari pembayaran
pajak dengan cara mengalihkan aset pada perusahaan cangkang yang ada di luar negri sehingga
tidak terdeteksi oleh otoritas pajak. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini diantaranya 1.
Bagaimana konsep keadilan pajak menurut Ibnu Khaldun? 2. Bagaimana faktor-faktor yang
mempengaruhi pajak menurut Ibnu Khaldun? 3. Bagaimana fungsi pajak yang adil menurut
Ibnu Khaldun? Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pemikiranpemikiran, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta fungsi keadilan pajak menurut
perspektif Ibnu Khaldun yang tertuang dalam karya monumentalnya, Mukaddimah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif-analisis dengan pendekatan
histori teori konsep keadilan pajak dalam menurut Ibnu Khaldun sebagai pisau analisis
penelitian. Penelitian ini cenderung mengungkapkan biografi dan pemikiran tokoh baik yang
masa hidup maupun sudah meninggal. Penelitian ini bersifat sosial-normatif karena dalam
memaparkan keadilan pajak dari tokoh tersebut, perlu kiranya meninjau aspek hukum normatif
sebagai perwujudan konsep keadilan pajak dalam dampak sosial bermasyarakat juga. Jenis
penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research)
Tidak tersedia versi lain