Text
Penerapan Akad Mukhabarah pada Pengelolaan Tana Paron di Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci: Akad, Mukhabaroh, Tana Paron, Perspektif, Ekonomi Islam.
Tana paron merupakan bentuk kerjasama dari lahan pertanian yang tidak
mampu dikelola oleh pemilik lahan sendiri sehingga meminta petani yang
dianggap mampu untuk menggarapkan lahannya dan bagi hasilnya ditentukan
berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam praktik kersama tana paron di Desa
Sawah Tengah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, menggunakan akad
mukhabaroh yaitu salah satu akad kerjasama pertanian dalam ekonomi Islam.
Akad mukhabarah adalah salah satu akad kerjasama pertanian dimana pemilik
lahan hanya menyerahkan lahan saja dan petani penggarap yang mengeluarkan
modal bibit dan modal perawatan tanaman dan sebagainya. Adapun bagi hasilnya
sesuai dengan kesepakan bersama.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
metode deskriptif pendekatan kualitatif, penelitian ini melihat penerapan akad
mukhabaroh pada pengelolaan tana paron di Desa Sawah Tengah Kecamatan
Robatal Kabupaten sampang, apakah penerapan akad mukhabaroh pada
pengelolaan tana paron ini sudah sesuai dengan syariat islam atau tidak, dan
bagaimana perspektif ekonomi Islam dalam praktek kerjasama tana paron
tersebut. Untuk itu, penulis mengumpulkan data dengan melakukan wawancara,
observasi dan dokumentasi dimana data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder.
Hasil penelitian ini adalah praktik pengeloaan tana paron di Desa Sawah
Tengah merupakan bentuk pengaplikasian dari akad mukhabarah, dimana pada
kerjasama tana paron ini penggaraplah yang menyediakan bibit dan modal
lainnya, sedangkan pemilik lahan hanya menyerahkan lahannya saja serta bagi
hasilnya sesuai kesepakatan bersama. Bagi hasil yang diterapkan di Desa Sawah
Tengah adalah telon yaitu 1/3 untuk pemilik lahan dan 2/3 untuk penggarap.
Berdasarkan perspektif ekonomi islam penerapan kerjasama tana paron sudah
memenuhi syarat dan rukun dari akad mukhabarah meskipun pada dasarnya
masyarakat melakukan berdasarkan kebiasaan (‘urf) yang sudah ada ditempat dan
tidak bertentangan dengan syariat Islam karena minimnya pengetahuan
masyarakat mengenai akad mukhabarah. Selain itu berdasarkan perspektif
ekonomi Islam, akad kerjasama tana paron di Desa Sawah Tengah Kecamatan
Robatal ini sudah sesuai dengan asas yang ada dalam ekonomi Islam yaitu: asas
suka rela, asas keadilan, asas saling tolong menolong serta asas saling
menguntungkan
Tidak tersedia versi lain