Text
Mekanisme Harga Di Toko KOIM Desa Bujur Tengah Batu Marmar Pamekasan Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Kata Kunci : Mekanisme Harga Toko KOIM Dalam Perspektif Ekonomi
Syariah
Salah satu aktivitas penting dalam kehidupan ekonomi adalah aktivitas
pertukaran barang dan jasa, dimana dari aktivitas tersebut akan membentuk
sebuah harga. Dalam konsep ekonomi syariah, tujuan diadakannya transaksi jual
beli adalah untuk mencari keridhaan Allah SWT, bukan untuk meningkatkan
kekayaan atau memaksimalkan laba. Dalam penetapan harga suatu barang maka
harus disepakati dan berlaku secara umum, di Toko KOIM dalam menetapkan
harga menggunakan mekanisme penetapan odd price yaitu menetapkan harga
dengan nominal harga atau mata uang yang tidak berlaku seperti Rp.5.675,
penetapan harga odd price mengandung unsur ketidakjelasan dan akan merugikan
pembeli karena pada saat pembayaran harga akan dibulatkan dan penjual
mengambil keuntungan yang lebih melalui pembulatan harga yang dilakukan oleh
pihak penjual.
Penelitian ini merupakan penelitian kaulitatif, pengumpulan data
penelitian ini dilakukan dengan mengadakan pengamatan atau observasi dan
wawancara, dengan objek penelitian di Toko KOIM Desa Bujur Tengah Batu
Marmar Pamekasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau
kembali berdasarkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah tentang mekanisme
penetapan harga jual di Toko KOIM yang menggunkan penetapan harga dengan
penggunaan harga nominal yang tidak jelas
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis tentang mekanisme penetapan
harga jual di Toko KOIM maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme penetapan
harga nominal yang tidak jelas atau penetapan harga odd price di Toko KOIM
menggunakan penetapan harga berbasis keadilan, penetapan harga di Toko KOIM
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah karena harga yang
ditetapkan tidak mendzalimi pembeli yaitu Toko KOIM mengambil keuntungan
pada tingkat kewajaran. Toko KOIM tidak mengambil keuntungan dari hasil
pembulatan harga ganjil yang dibulatkan, tetapi sisa dari hasil pembulatan
tersebut akan dikumpulkan dan dialihkan untuk dana sosial dengan bekerjasama
melalui lembaga Baitul Maal Hidayatullah (BMH) yaitu lembaga sosial amil zakat
yang bergerak dalam penghimpunan dana zakat, infaq, dan sodaqah. dan
penetapan harga odd price merupakan titik keseimbangan antara kekuatan
penawaran dan permintaan yang disepakati secara rela sama rela oleh penjual dan
pembeli
Tidak tersedia versi lain