Text
Efektivitas Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima di Jalan Bugih Kabupaten Pamekasan
Kata kunci : Efektivitas, Relokasi, Pedagang kaki Lima
PKL merupakan usaha sektor informal yang tak jarang menimbulkan
masalah di perkotaan. Seperti halnya PKL di Jalan Bugih Kabupaten Pamekasan.
Keberadaan PKL dianggap telah mengganggu ketertiban dan kebersihan serta
keindahan kota. Oleh karna itu berdasarkan peraturan daerah kabupaten Pamekasan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Relokasi pedagang kaki lima di Jalan Bugih Kabupaten Pamekasan merupakan
program yang di luncurkan oleh Pemkab Kabupaten Pamekasan dengan bertujuan
agar ruas jalan di wilayah kota Pamekasan indah dan rapi. Selain itu juga ingin
memberikan fasilitas demi menumbuhkan ekonomi PKL. Akan tetapi, setelah
kebijakan ini di realisasikan ternyata menimbulkan berbagai dampak yang tidak di
harapkan, yakni berkaitan dengan tempat yang kurang strategis dan juga
pendapatan pedagang yang menurun.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini berisi
kutipan kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data
tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumentasi, catatan
atau memo. Teknik pengumpulan data di lakukan secara triangulasi, analisis data
bersifat induktif. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan relokasi PKL di Jalan
Bugih Kabupaten Pamekasan dilihat dari sisi pelaksanaannya dikatakan efektif
karena tujuan kebijakan tercapai yaitu memperindah Kota Pamekasan serta
menertibkan PKL yang ada di Jalan Bugih untuk di relokasi ke tempat SAE`RASA.
Jadi, jika dilihat dari segi pelaksanaannya dengan melihat beberapa faktor yang
mempengaruhi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut seperti sikap pelaksana,
komunikasi, sumber daya serta kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran,
maka kebijakan relokasi tersebut sudah efektif. Sedangkan apabila Efektivitas
kebijakan dilihat dari hasil setelah dilaksanakannya kebijakan relokasi PKL, maka
jika dilihat dari indikator pencapaian tujuan, maka kebijakan tersebut telah berhasil
mencapai tujuan. Sedangkan jika dilihat dari dua indikator lainnya, seperti efesiensi
dan kepuasan kelompok sasaran, maka kebijakan dikatakan belum efektif karena
tidak mencapai efesiensi dan masyarakat PKL merasa tidak puas dengan hasil
kebijakan. Hal itu karena kebijakan yang ada, belum bisa memberikan solusi atau
menyelesaikan masalah mengenai peningkatan kesejahteraan ekonomi para PKL
Tidak tersedia versi lain