Text
Sistem Upah Buruh di CV. YUDA JAYA Menurut Etika Bisnis Islam Desa Nyalabu Laok Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Upah, Buruh, Etika Bisnis Islam
Upah merupakan masalah yang penting dalam agama Islam, Islam memangku
kepentingan kedua belah pihak. Selain itu, pengusaha hendaklah membayar upah kerja
kepada buruh ketika mereka telah selesai mengerjakan tugasnya. Upah ditetapkan
dengan cara yang layak, patut, tanpa merugikan kepentingan pihak manapun dengan
tetap mengingat ajaran Islam. CV. Yuda Jaya merupakan usaha besi tua dan barang
bekas yang terletak di Desa Nyalabu Laok kabupaten Pamekasan, dimana upah yang
diberikan masih mengalami keterlambatan, yang seharusnya dibayar pada hari sabtu
bisa sampai hari senin. Sehingga banyak dikeluhkan oleh para buruh. Selain itu,
walaupun upah yang diberikan tepat waktu namun upah yang diberikan hanya
setengahnya saja, padahal para buruh bekerja secara penuh.
Berdasarkan penjelasan tersebut, ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penilitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan sistem upah buruh
pada CV.YUDA JAYA Pamekasan; kedua, bagaimana sistem upah buruh pada
CV.YUDA JAYA Pamekasan menurut Etika Bisnis Islam. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh
melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah
pemilik CV. Yuda Jaya dan buruh CV. Yuda Jaya sedangkan pengecekan keabsaan
data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Sistem upah pada CV. YUDA
JAYA itu menggunakan sistem upah jangka waktu, karena sistem upah yang diberikan
kepada para buruh diberikan pada hari sabtu. Kedua, Sistem upah buruh di CV. YUDA
JAYA sudah memenuhi syarat pemberian upah dalam Islam yaitu upah harus jelas dan
disebutkan sebelum pekerjaan dilakukan. Namun berbicara mengenai Etika Bisnis
Islam di CV. YUDA JAYA belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut. Pemberian
upah tidak sesuai dengan dengan prinsip tanggung jawab, karena masih ada
keterlambatan dalam pemberian upah, yang biasanya diberikan pada hari sabtu namun
upah diberikan pada hari senin, padahal dalam pekerjaan tidak ada permasalah apapun.
Sehingga ada pihak yang merasa dirugikan
Tidak tersedia versi lain