Text
Praktik Sistem Jual Beli Garam Di Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam Di Dusun Candi
Kata Kunci: Praktik Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Garam
Dalam transaksi jual beli harus memiliki etika bisnis, karena etika tersebut
dapat berfungsi sebagai pengatur terhadap aktifitas ekonomi masyarakat. Etika
bisnis sebagai seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia
bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitasnya. Dalam arti lain yaitu
seperangkat prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komit padanya
dalam berinteraksi, berperilaku dan berelasi, guna mencapai tujuan-tujuan dalam
bisnisnya dengan selamat. Oleh karena itu etika bisnis harus dimiliki oleh setiap
individu yang melakukan kegiatan ekonomi, baik itu seorang pembisnis maupun
pedagang yang melakukan aktivitas ekonomi. Terutama para penjual dan pembeli
garam yang akan melakukan transaksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana praktik sistem jual beli garam di Dusun Candi dan
bagaimana etika bisnis Islam terhadap praktik sistem jual beli garam di Dusun
Candi.
Metode yang digunakan untuk penelitian adalah dengan menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) dan jenis penelitiannya adalah
kualitatif dengan jenis deskriptif. Dengan sumber data Wawancara, Dokumentasi
dan Observasi dimana yang menjadi informannya adalah petani garam dan
tengkulak garam di Dusun Candi. Data yang diperoleh di analisis dengan
menggunakan beberapa tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan praktik sistem jual beli garam di Dusun
Candi yaitu Proses jual beli garam yang dilakukan oleh petani garam dan
tengkulak garam di Dusun Candi menggunakan sistem timbangan. Adapun syarat
sah jual beli garam di Dusun Candi masih ada yang belum terpenuhi. Akad yang
digunakan saat transaksi jual beli garam yaitu akad ba’i Salam dimana tengkulak
memasan terlebih dahulu garam yang akan dibelinya kemudian melihat kualitas
garam baru kemudian menentukan harga. Sistem jual beli garam tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip etika bisnis islam dimana ada beberapa masalah yang
dihadapi petani seperti penetapan harga yang kadang kadang tidak sesuai dengan
yang diharapkan petani dan juga tidak adanya kerelaan petani garam terhadap
potongan timbangan yang dilakukan oleh tengkulak kepada petani garam yang
sudah menjadi tradisi
Tidak tersedia versi lain