Text
Analisis Sistem Bagi Hasil pada Usaha Tambak Garam di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci: Bagi Hasil, Muzara`ah, Tambak Garam.
Kegiatan ekonomi merupakan semua aktivitas manusia untuk memenuhi
segala keinginan yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang serba
terbatas. Seiring dengan kemajuan dan perkembangan ekonomi saat ini, persaingan
yang terjadi dalam dunia usaha juga menjadi semakin ketat. Oleh karena itu, tak
jarang para pengusaha melakukan kerjasama dengan orang lain guna
mempermudah dan menambah perolehan modal serta memaksimalkan laba. Islam
memiliki sistem ekonomi yang secara fundamental berbeda dari sistem-sistem yang
tengah berjalan. Salah satu sistem ekonomi Islam yang digunakan adalah bagi hasil
yang merupakan suatu kerjasama dalam bidang ekonomi berdasarkan kesepakatan
dari pihak-pihak terkait dengan prinsip rela sama rela atau. Muzara`ah yaitu
kesepakatan antara pemilik lahan dengan petani penggarap untuk pengelolaan lahan
dimana hasil panen telah tiba maka akan berlaku sistem bagi hasil dengan upah atau
imbalan tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana sistem bagi hasil pada usaha
tambak garam di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, dan
kedua bagaimana sistem bagi hasil pada usaha tambak garam di Desa Baddurih
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dalam perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informan dalam penelitian ini adalah pemilik lahan dan pengelola tambak garam di
Desa Baddurih Kecamatan Pademawu. Sedangkan pengecekan keabsahan data
dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan
triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, sistem bagi hasil pada
usaha tambak garam di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan menggunakan akad muzara`ah dengan mekanisme pembagian hasil 2/3
untuk pemilik lahan sekaligus pemodal pada produksi garam, sedangkan pengelola
mendapatkan 1/3 dari pembagian hasil produksi garam. Dimana pembagian hasil
ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan rela sama rela. Kedua,
Kerjasama sistem bagi hasil pada usaha tambak garam di Desa Baddurih
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sesuai dengan perspektif ekonomi
Islam dengan berdasarkan dasar hukum, rukun dan syarat pada akad muzara`ah
Tidak tersedia versi lain