Text
Peran Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus di Desa Lepelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang)
Kata Kunci: Kepala Desa, mediator, perceraian.
Mediasi adalah proses perundingan pemecahan masalah (problem solving) yang
dilakukan oleh pihak luar yang netral/tidak memihak (imparsial) bekerja dengan pihak yang
bersengketa untuk membantu mereka memperoleh jalan keluar atau kesepakatan perjanjian
dengan rasa puas. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) menyebutkan bahwa: “Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa” Dalam hal sengketa perceraian
peran mediator sangat diharapkan untuk mencari faktor-faktor penyebab dari perselisihan dan
pertengkaran. konflik/sengketa rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi di
tingkat desa tanpa harus sampai melalui proses litigasi di pengadilan sepanjang konflik/sengketa
tersebut bukan persoalan prinsip.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana peran Kepala Desa Lepelle
Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sebagai Mediator di tingkat Desa untuk mencegah
terjadinya perceraian? dan Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepala Desa
Lepelle Kecamatan Rotabal Kabupaten Sampang dalam memediasi agar tidak terjadi perceraian?
Untuk menjawab permasalahan ini, dilakukan penelitian dengan metode penelitian hukum
empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Desa Lepelle Kecamatan Robatal
Kabupaten Sampang merupakan Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bernama H. Matthamin,
yang tak jarang muncul konflik/sengketa dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Namun, dengan jabatan yang dimiliki oleh H. Matthamin sebagai Kepala Desa, Dia tampil
sebagai mediator dengan metode dan strategi yang dimilikinya, Dengan demikian, peran Kepala
Desa sebagai mediator sangatlah penting sehingga banyak konflik/sengketa rumah tangga bisa
diselesaikan dengan baik melalui mediasi di tingkat desa tanpa harus sampai melalui proses
litigasi di pengadilan sepanjang konflik/sengketa tersebut bukan persoalan prinsip, seperti halnya
perselingkuhan/perzinahan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat parah.
Langkah ini dinilai sangat efektif dalam mencegah terjadinya perceraian. Kedua, Materi mediasi
yang digunakan oleh Kepala Desa, meliputi: Arahan Kepala Desa, memahami peran masingmasing pihak (suami dan isteri), keutuhan rumah tangga mempengaruhi perkembangan mental
dan sosial anak, membangun komunikasi yang efektif antara para pihak, tidak menerima
informasi dari luar tanpa disaring (filterisasi), dan mengklafirikasi (tabayyun) terhadap semua
informasi. Sedangkan, metode mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan 2 (dua) cara,
yaitu: ceramah singkat dan dialog/tanya j
Tidak tersedia versi lain