Text
Pandangan Kepala KUA Kabupaten Sampang Tentang Tauki>l Wali Via Video Call Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah
Kata Kunci : Tauki>l wali, video call, KUA.
Tauki>l wali merupakan istilah dari mewakilkan perwalian dari seorang wali yang
berhak kepada orang lain untuk menikahkan seorang perempuan yang berada dalam
perwalian wali tersebut. Pada umumnya, tauki>l wali dilakukan dengan dua cara, pertama,
billisan yakni diucapkan langsung seraya berhadapan dengan orang yang akan menerima
tauki>l. Dan yang kedua, bilkita>bah yakni dengan tulisan yang ditulis oleh wali dan
ditujukan kepada penerima tauki>l. Akan tetapi seiring perkembangan zaman dan
teknologi yang semakin maju, kegiatan atau praktik fiqih mu’amalah juga ikut
mengalami perubahan. Salah satunya adalah tauki>l wali ini, yang mana saat ini tidak
sedikit ditemukan praktik tauki>l wali menggunakan media telekomunikasi baik
menggunakan telepon atau video call di Madura khususnya di Kabupaten Sampang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah; bagaimana pandangan Kepala KUA
Kabupaten Sampang tentang tauki>l wali via video call? Dan bagaimana tinjauan
maslahah mursalah terhadap pandangan Kepala KUA tentang tauki>l wali via video call
tersebut? Untuk menjawab permasalahan ini, dilakukan penelitian dengan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Lokasi penelitian yang
dipilih adalah tujuh dari empat belas KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.
Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam, dan metode
dokumentasi terhadap sejumlah sumber terkait. Adapun analisis data dilakukan selama
dan setelah penelitian berlangsung dengan menggunakan model analisis deskriptif dan
preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuh Kepala KUA di Kabupaten Sampang
belum bisa menggunakan tauki>l wali via video call karena belum ada regulasi yang
mengatur tauki>l wali dengan metode media telekomunikasi, meskipun enam dari tujuh
Kepala KUA di Kabupaten Sampang tersebut menyatakan bahwa secara syar’i tauki>l
wali via video call tersebut sah hukumnya. Oleh karena itu, dalam menyikapi kondisi
wali yang tidak dapat hadir dalam pelaksanaan akad nikah dan tidak dapat mengurus
tauki>l wali bilkitabah, setiap Kepala KUA di Kabupaten Sampang lebih memilih
menggunakan wali hakim dan wali dianggap tidak diketahui keberadaannya meskipun
faktanya keberadaan wali dapat diketahui dan mau mewakilkan perwaliannya.
Adapun dalam tinjauan maslahah mursalah, pandangan Kepala KUA di
Kabupaten Sampang tersebut, menurut hemat penulis sudah sesuai dan memenuhi
persyaratan dalam maslahah mursalah karena mengedepankan pencatatan pernikahan
daripada memaksakan tauki>l wali via video call lebih maslahat dan tidak bertentangan
dengan syariat agama Islam, selama belum ada regulasi tentang pencatatan pernikahan
yang perwaliannya menggunakan tauki>l wali via video call.
Berdasarkan uraian di atas, permasalahan tauki>l wali via video call ini
membutuhkan peran Kementerian Agama Pusat atau pejabat pembuat aturan untuk
mengkaji ulang permasalahan tauki>l wali dengan kondisi walinya tidak dapat hadir dan
tidak dapat mengurus tauki>l wali bilkitabah, sehingga tidak ada kondisi yang tidak
terjangkau oleh regulasi pernikahan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain