Text
Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, Dalam Membentuk Keluarga Sejahtera
Kata Kunci : Kursus Pra Nikah, keluarga sejahtera
Perkawinan merupakan sebuah jenjang kehidupan yang penting dan sakral.
Melalui perwinan itulah lahir generasi penerus masa depan. Melalui perkawinan
dan pembinaan keluarga pulalah masa depan generasi bangsa dimulai. Namun
demikian, dengan perkawinan yang diharapkan dapat mampu melahirkan generasi
yang dapat diandalkan, ternyata belakangan di Indonesia tidak terlalu
membahagiankan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kasus
perceraian setidaknya tiga tahun terakhir (2020-2023) dari tahun-ketahun terus
menunjukkan kenaikan dengan penyebab perceraian yang beragam. Mulai dari
adanya perselisihan yang terus menerus, himpitan ekonomi, ditinggalkan pasangan
hingga kasus narkoba. Adapun penyebab himpitan ekonomi menempati posisi
tertinggi ke dua setelah penyebab perselisihan yang terus menerus.
Sementara seperti kita ketahui bahwa Kursus Pra Nikah yang diamanatkan
untuk memperbaiki persoalan yang menyelimuputi perkawinan telah diterbitkan
pada tahun 2009 silam. Dengan peraturan itulah, diharapkan kemiskinan,
perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan. Dari persoalan itulah,
kenapa adanya kursus pra nikah masih belum mampu membenahi persoalan
perkawinan, utamanya dalam membentuk keluarga yang sejahtera. Sementara jika
kita melihat landasan dasar dan tujuan, baik tujuan umum maupun tujuan khusus
Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, secara jelas ditegaskan, bahwa
adanya kursus Pra Nikah bertujuan untuk membentuk keluarga yang saki>nah
mawaddah wa rah}mah. Dan dengan metode penelitian normatif dengan
pendekatan statute approach dan maqa>s}id as-syari>’ah, dengan mencermati redaksirdaksi hukum, baik landasan hukum, tujuan, penyelenggaraan, sertifikasi terdapat
persoalan yang kiranya perlu ditegaskan. Diantaranya adalah absurditas status
hukum untuk mendapatkan sertifikat. Sebab jika merujuk pada Pedoman
Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Nomor DJ.II/372 Tahun 2011, menunjukkan
sebuah kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Kursus. Sedangkan jika merujuk
pada Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Nomor DJ.II/542 Tahun 2013,
mengisyaratkan hanya sebagai himbauan saja.
Lain daripada itu, untuk mewujudkan cita-citanya, sebagai pedoman yang
bertujuan sebagain upaya pemerintah dalam membentuk keluarga yang sejahtera,
perlu kiranya dalam penyelenggaraan kursus menambah porsi perhatian terhadap
peningkatan skill keterampilan untuk mencari nafkah. Kenapa demikian, selain
alasan perceraian dengan penyebab himpitan ekonomi masih tergolong tinggi,
dalam buku pedoman kursus juga telah tercantum, dalam pengertian umum poin 2
bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah dan
mamapu memenuhi kebutuhan spiritual dan materialnya. Dan jika keduaxviii
kebutuhan pokok tersebut dapat dicapai oleh sebuah keluarga, maka terpeliharalah
pulah kebutuhan syar’i dan disitulah maqa>s}id as-syari>’ah.
Tidak tersedia versi lain