Text
Analisis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Dana Sosial Perspektif Maqashid Syariah Pemikiran Asy-Syathibi (Studi Kasus Di KSPPS NURI JATIM )
Kata Kunci: Pemberdayaan, Maqashid Syari’ah, Biatul Maal KSPPS Nuri Jatim
Pemberdayaan merupakan upaya untuk mengembangkan potensi yang ada di
masyarakat, sehingga dapat meningkatkan dan memberikan perubahan terhadap
masyarakat baik dalam segi ekonomi maupun sosial. Pemberdayaan ekonomi
masyarakat bisa melalui pendampingan dan pembinaan usaha agar masyarakat yang
kurang mampu dapat membangun kemandirian ekonomi, sehingga perlu adanya
sentuhan dan uluran tangan lembaga-lembaga keuangan syariah seperti KSPPS NURI
JATIM dalam mewujudkan kemerataan pendapatan agar tidak terjadi kesenjangan
ekonomi dan sosial.
Salah satu tujuan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji
unsur kemaslahatannya bagi masyarakat perspektif maqashid syariah Imam AsySyathibi. Hal ini sangat menarik dikarenakan, pertama, Imam Asy-Syathibi
merupakan seorang pemikir ternama dalam sejarah intelektual Islam, khususnya
bidang fiqih. Kedua, Maqashid Syari’ah merupakan wujud kemaslahatan, karena
maslahah merupakan konsep yang paling penting dalam syariah, bahkan maslahah
ditempatkan pada posisi kedua setelah prinsip tauhid. Ketiga, Imam al- Syatibi
merupakan Salah satu ulama muslim yang memiliki pemikiran mendalam mengenai
maqashid syariah dan berkonstribusi dalam ekonomi.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif.
Sedangkan jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif komparatif
yaitu data yang dikumpulkan berupa kata, gambar, dan bukan angka-angka. Lokasi
penelitian dilakukan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri
JawaTimur (KSPPS NURI JATIM), khususnya program Baitul Maal KSPPS Nuri
(BMN) Jatim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui dana sosial di Baitul Maal KSPPS Nuri Jatim dilakukan berdasarkan tahapan
pemberdayaan masyarakat sehingga dari tahapan tersebut diselaraskan dengan konsep
maqashid syariah Imam asy-Syathibi. Qashdu Syari’ (Tujuan Allah) dan Qashdu alMukallaf (Tujuan Mukallaf) mampu dicapai melalui hifdz ad-Diin, hifdz an-Nafs,
hifdz al-‘Aql, dan hifdz al-Maal sehingga BMN dalam melaksanakan pemberdayaan
masyarakat dapat menjadikan maqashid syariah asy-Syathibi sebagai bahan
pertimbangan dalam mengelola dan mengembangkan program BMN.
Tidak tersedia versi lain