Text
Payment Gateway Pada Go-pay Oleh Pengguna Go-food di Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Kata Kunci : Payment Gateway Gopay, Gofood, Hukum Ekonomi Syariah
Seiring berkembangnya zaman menyebabkan tindakan ekonomi modern dan
terintegrasikan dengan teknologi salah satunya kegiatan payment gateway atau
pembayaran non tunai pada gopay oleh pengguna gofood. Kemudahan bertansaksi tersebut
tentu memiliki kekurangan yang menyebabkan permasalahan seperti adanya maintenance
(perbaikan sistem) sehingga konsumen akan dirugikan apabila tertolak secara sepihak karena
uang digital yang terpotong butuh proses yang cukup lama untuk dapat kembali. Adanya
kerugian yang sangat mungkin terjadi terhadap konsumen menimbulkan persepsi tentang
legal atau tidaknya transaksi tersebut jika ditinjau dalam prinsip syariah, sehingga penelitian
ini menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah untuk menganalisa kepatutannya dalam
fikih muamalah.
Dari adanya konteks penelitian tersebut terdapat dua fokus penelitian yang digunakan
yaitu tentang 1) Apa saja faktor yang menyebabkan kerugian terhadap customer dalam
penggunaan Payment Gateway pada Go-pay oleh pengguna Gofood di Pamekasan. 2)
bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah dalam payment gateway pada penggunaan
gofood di Pamekasan. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Kota Pamekasan. Posisi peneliti dalam
proses pencarian data adalah bertindak sebagai pengamat penuh. Dalam penelitian ini sumber
data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan data
sekunder diperoleh dari referensi berupa literatur.
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) bahwa faktor yang dapat menyebabkan kerugian
terhadap customer yaitu dengan adanya pembatalan sepihak maka saldo yang dimiliki akan
terpotong secara otomatis, sehingga customer harus memesan makanan lagi dengan
menggunakan uang yang lain, kemudian customer juga merasa dirugikan karena adanya
waktu yang terbuang sia-sia, yang seharusnya sudah dalam proses pengantaran makanan,
malah customer harus memesan makanan lagi akibat pesanan yang terbatal secara sepihak
dari sistem ataupun dari restorannya tersebut. 2) Dengan mempertimbangkan perspektif fikih
muamalah terhadap payment gateway pada Go-pay, dapat dilihat bahwa penggunaan Go-Pay
oleh pengguna Go-Food di Pamekasan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi
Syariah. Sebagaimana akad salam yaitu Muslam sebagai (Customer), Muslam Ilaih sebagai
Penjual (Resto makanan), dan Muslan fiih sebagai barang yang diperjual belikan. Kemudian
akad Ijarah yang berarti akad sewa, dimana Mu’jir sebagai (Driver), dan Musta’jir sebagai
(Customer). Kemudian akad Wakalah yang berarti pekerjaan wakil. Dimana Al-wakil sebagai
(Driver) yang diberi kuasa, dan Al-muwakkil (Customer) pemberi kuasa. Kemudian akad
Qardh yang berarti utang-piutang. Dimana Muqridh sebagai (Customer), Muqtaridh sebagai
(System dari Go-jek), dan Mauqud ‘alaih (uang/saldo) yang dimiliki oleh customer. Dalam
hal ini dapat dijustifikasi bahwa Payment Gateway pada Gopay oleh pengguna Gofood di
Pamekasan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan fikih muamalah
Tidak tersedia versi lain