Text
Analisis Akad Iuran Kas Kifayah pada Koloman Malam Jumat (Studi Kasus Dusun Beltok Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Akad, kas kifayah, koloman, tinjauan hukum
Sebagai makhluk sosial kita harus saling tolong menolong, seperti membantu
meringankan beban saudara kita yang tekena musibah kematian, dengan adanya iuran kas
kifayah dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Kas kifayah dalam penelitian ini tidak
berdiri sendiri, melainkan ada pada koloman malam jumat, dikarenakan adanya iuran kas
kifayah bersifat sukarela, maka akan dianalisis akad yang digunakan dalam iuran kas kifayah
tersebut yang umumnya dikenal dengan iuran rukun kematian. Penelitian ini fokus
penelitiannya yaitu bagaimana sistem iuran kas kifayah?, bagaimana praktik iuran kas
kifayah?, bagaimana akad dalam iuran kas kifayah?, dan bagaimana tinjauan hukum akad
iuran kas kifayah?.
Penelitian ini didalmnya membahas terkait akad yang merupakan kesepakatan,
perjanjian, dan ikatan. Setelah itu, membahas terkait kas kifayah yang dikenal dengan rukun
kematian yang ada pada koloman malam jumat yang dilaksanakan setiap minggu, serta
tinjauan hukum yang diartikan sebagai meninjau, pendapat (sesudah menyelidiki,
mempelajari, dan sebagainya), pandangan.
Penelitian ini masuk pada penelitian kualitatif (penelitian yang menggunakan analisa
atau deskriptif) yang menggunakan pendekatan sosiologis. Pendekatan sosiaologis diartikan
pada penggunaan metode pembahasan atas suatu objek pada masyarakat. Penelitian ini
menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Kas kifayah atau dikenal dengan rukun kematian erat kaitannya dengan akad yang
diartikan sebagai suatu kesepakatan yang dalam akad tersebut terdiri dari para pihak, objek
akad, tujuan akad, serta ijab dan qabul yang pelaksanaan iuran tersebut terdapat pada
koloman malam jumat dananggotanya terdiri laki-laki serta pelaksanaan koloman berpindahpindah tempat ke tempat anggota kolomandan dalam iuran tersebut terdiri dari anggota luar
dan anggota dalam.
Penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa dalam sistem akad sudah diatur sesuai
kesepakatan anggota iuran dan koloman, iuran ditagih ketika koloman dan diluar koloman
karena ada dua jenis anggota, serta penyalurannya langsung pada keluarga jenazah, akad
yang digunakan dalam iuran kas kifayah menggunakan akad tabarru’, jika ada masalah
dalam iuran kas kifayah akan dikembalikan pada kesepakatan awal. Akad tabarru’ diartikan
sebagai dana kebajikan untuk membantu pihak yang tekena musibah, yang dalam hal ini kas
kifayah masuk pada aka tabarru’ dalam bentuk memberikan sesuatu
Tidak tersedia versi lain