Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Tanggung Renteng Pada Kelompok Mitra Keluarga Sejahtera di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Islam, Sitem Tanggung Renteng, Kelompok Mitra Keluarga
Sejahtera.
Hutang piutang pada Kelompok Mitra Keluarga Sejahterainiadalah
pinjaman berbasis kelompok dalam pembayaran hutangnya menerapkan sistem
tanggung renteng pada proses pembayaran angsurannya, yaitu dimana jika
adasalah satu anggota nasabah tidak membayar angsuran maka angsurannya
menjadi tanggung jawab anggota nasabah yang lain dalam kelompok tersebut.
Fokus penelitian dalam penelitian ini pertama, Bagaimana Sistem
Tanggung Renteng Pada Kelompok Mitra Keluarga Sejahtera di Desa Panglegur
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Sistem Tanggung Renteng Pada Kelompok Mitra Keluarga
Sejahtera di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris. Sumber data penelitian berupa data primer dan data
sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Analisi data dengan melakukan reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan, dan verifikasi data. Data yang diperoleh di cek keabsahan
datanya dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamat, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem tanggung renteng pada
Kelompok Mitra Keluarga Sejahtra di Desa Panglegur ketua kelompoknya
mendatangai rumah calon nasabah dengan menawarkan pinjaman modal pada
Klompok Mitra Keluaga Sejahera dan harus melengkapi persaratan yang telah
ditentukan seperti fotocopy KTP dan KK dan mengikuti les pelatihan yang
diadakan di rumah ketua kelompok guna menjelaskan peraturan yang ada,
kemudian membayar angsuran dengan sistem tanggung renteng. Tinjuan hukum
Islam terhadap sistem tanggung renteng pada Kelompok Mitra Keluarga Sejahtera
di Desa Panglegur yaitu sah, karena rukun dan syaratnya sudah sesuai dengan
syariat Islam dan juga menumbuhkan sikap saling tolong menolong dengan
sesama, sesuai dengan prinsip al-Qur‟an
Tidak tersedia versi lain